JAKARTA.SUMBU BORNEO.ID– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan
Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, yaitu ASN di pemerintah daerah kini dapat menerapkan sistem kombinasi antara bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).
ASN di daerah diperbolehkan melaksanakan WFH sebanyak satu hari dalam sepekan, yaitu pada setiap hari Jumat.
Surat edaran Mendagri itu menyebutkan pula bahwa, hak WFH ini dikecualikan bagi instansi yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan penanggulangan bencana.
Soal pengawasan, Mendagri menegaskan kepada setiap kepala daerah diwajibkan memberikan laporan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala setiap bulannya.
Bahkan, Kebijakan baru ini akan dievaluasi penerapannya secara bertahap selama dua bulan ke depan.(*)
Diolah dari berbagai sumber
