Sumbu Borneo

Pedoman Pemberitaan Media Siber

official

 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakteristik khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Pengecualian diberikan jika:
    1. Berita mengandung kepentingan publik mendesak.
    2. Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
    3. Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
    4. Media memberi penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
  • Setelah berita awal dimuat, media wajib melanjutkan verifikasi dan memutakhirkan berita dengan tautan ke berita awal.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Pengguna wajib registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan isi.
  • Isi yang dipublikasikan tidak boleh:
    1. Memuat kebohongan, fitnah, sadis, atau cabul.
    2. Mengandung SARA atau menganjurkan kekerasan.
    3. Diskriminatif atau merendahkan martabat pihak tertentu.
  • Media berhak mengedit atau menghapus isi yang melanggar.
  • Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan menindaklanjuti dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  • Wajib menautkan pada berita yang dikoreksi dan mencantumkan waktu pemuatan.
  • Jika berita disebarkan media lain, maka media tersebut wajib mengikuti koreksi dari media asal.
  • Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

  • Berita tidak dapat dicabut karena sensor pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, dan pertimbangan Dewan Pers.
  • Media lain wajib mencabut kutipan berita yang dicabut media asal.
  • Pencabutan berita harus disertai alasan dan diumumkan ke publik.

6. Iklan

  • Media wajib membedakan tegas antara berita dan iklan.
  • Isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored”.

7. Hak Cipta

Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

8. Pencantuman Pedoman

Media wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di medianya.

9. Sengketa

Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta.

error: Content is protected !!