Sumbu Borneo

Eks Kadis Pertambangan Kukar Ditahan, Kejati Kaltim Beberkan Peran AS

Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID–Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan 1 orang tersangka inisial AS terkait kasus dugaan korupsi tambang

AS merupakan eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010 – 2011.

AS dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud.

“Terhadap tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda,” ujar Toni dalam rilisnya, Rabu,15 April 2026.

Toni menyebut, penyidik memiliki kewenangan menahan tersangka dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal
pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kronologis Kasus

Kasus ini bermula saat tersangka AS yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011 tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar sehingga di tahun 2010 s/d tahun 2011 PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB dengan mudah melakukan penambangan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tanpa ijin dari Kementerian Transmigrasi.

Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan kurang lebih sekitar 500 Milyar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar.

” Terhadap kerugian ini masih dilakukan perhitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” pungkasnya.(ril/SB)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!