SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID — Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur (AMKT) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (10/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD Kaltim segera melanjutkan pembahasan hak angket yang dinilai penting untuk mengusut berbagai persoalan terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Koordinator lapangan AMKT, Rahmat Faturahman, mengatakan hak angket diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penggunaan anggaran daerah yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Yang kami nilai selama ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” ucap Faturahman di sela-sela aksi.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah dialokasikan dan digunakan. Karena itu, pelaksanaan hak angket dinilai dapat membuka ruang transparansi yang lebih luas.
Namun, rencana pembahasan hak angket kembali tertunda setelah rapat paripurna DPRD Kaltim tidak memenuhi kuorum akibat ketidakhadiran sejumlah anggota dewan. Kondisi tersebut membuat pimpinan DPRD memutuskan menunda rapat.
Faturahman mengaku kecewa dengan situasi tersebut. Ia menilai absennya sejumlah anggota DPRD telah menghambat proses pengawasan yang menjadi bagian dari hak masyarakat.
“Kami sangat kecewa. Mangkirnya 11 anggota Fraksi Golkar itu jelas bentuk penghalangan hak konstitusional rakyat,” jawabnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki kewajiban untuk hadir dan menyampaikan pandangannya melalui mekanisme persidangan, bukan dengan cara menghambat jalannya rapat.
“Setiap wakil rakyat wajib datang, menyampaikan pendapat di ruang sidang, bukan memboikot agar proses berhenti. Beda pendapat boleh, tapi tidak boleh mematikan lembaga pengawasan,” tandas dia.
Menyikapi batalnya rapat paripurna terkait hak angket, AMKT menyampaikan tiga tuntutan kepada DPRD Kaltim. Pertama, meminta Badan Kehormatan (BK) segera menindak anggota dewan yang tidak hadir, mulai dari pemberian teguran hingga usulan pemberhentian. Kedua, mendesak agar rapat hak angket dijadwalkan kembali paling lambat dalam tiga hari kerja. Ketiga, meminta pimpinan DPRD memastikan tidak ada lagi upaya yang menghambat fungsi pengawasan dewan.(*)
