Sumbu Borneo

Tak Kuorum, Pembahasan Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis saat memberi keterangan pers kepada awak media.( Foto/WAN)
Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID — Upaya penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur kembali tertunda setelah rapat paripurna yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026), gagal memenuhi syarat kuorum.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan penundaan tersebut terjadi karena ketentuan tata tertib, bukan karena keputusan politik pimpinan dewan.

“Jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 32 orang. Sesuai tahapan dan mekanisme hak angket, rapat harus memenuhi kuorum, yaitu dihadiri oleh tiga perempat dari jumlah anggota DPRD,” ujar Ananda kepada awak media.

Menurutnya, rapat sempat dibuka dan diskors beberapa kali untuk menunggu tambahan kehadiran anggota dewan.

“Dilakukan skorsing sebanyak dua kali. Setelah skorsing ketiga, jumlah kehadiran tetap belum memenuhi kuorum,” kata Ananda.

Karena kuorum tidak tercapai, agenda hak angket akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dibawa ke paripurna berikutnya.

Ananda menjelaskan seluruh tahapan administrasi usulan hak angket telah dilalui, mulai dari pengajuan oleh anggota DPRD hingga penjadwalan oleh Banmus.

“Banmus kemudian menjadwalkan rapat paripurna pada 10 Juni dan hari ini rapat tersebut telah dilaksanakan,” sambungnya.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 41 anggota harus hadir agar rapat dapat dilanjutkan.

“Kan harus mencapai tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Dengan jumlah sebanyak 55 orang, tadi yang hadir hanya 32 anggota, dan akhirnya ditunda untuk dijadwalkan kembali pada rapat paripurna berikutnya,” jelasnya.

Menanggapi kritik masyarakat, Ananda menegaskan DPRD telah menjalankan proses sesuai aturan, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum rapat digelar.

“Menurut saya, DPRD hari ini telah menjalankan apa yang menjadi tuntutan dan keresahan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga memastikan usulan hak angket tidak berhenti meski kembali tertunda.

“Hari ini saya ditugaskan mewakili pimpinan DPRD untuk memberikan keterangan kepada media karena pimpinan lainnya sedang mengikuti agenda lain, termasuk rapat bersama Banggar dan TAPD,” ujar Ananda.

Tertunda pembahasan hak angket tersebut memicu kekecewaan publik dan berujung pada aksi demonstrasi jilid III.

Sebelumnya, aliansi masyarakat memberi tenggat satu bulan kepada DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti pakta integritas terkait berbagai tuntutan, mulai dari dugaan KKN, politik dinasti, TAGUPP, polemik Bankaltimtara, hingga rencana renovasi Kantor Gubernur dan rumah jabatan gubernur yang disebut bernilai Rp25 miliar.(Wan/SB)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!