SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID – Upaya memperkuat pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menggelar sharing session bertajuk “Peningkatan Jaringan Pengawasan dan Focal Point, serta Pembentukan Klinik Pengaduan Pelayanan Publik.” Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harris Kota Samarinda, Selasa (30/9/2025).
Acara ini diikuti peserta dari Satuan Pengawas Internal (SPI) berbagai perguruan tinggi di Samarinda, universitas, institut, sekolah tinggi, dan politeknik, serta civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul).
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Timur Mulyadin mengatakan, bahwa kegiatan ini diinisiasi Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kaltim ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Ombudsman RI dan Fakultas Hukum Unmul.
“Perguruan tinggi tidak hanya memproduksi ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pengawasan pelayanan publik, baik di dalam kampus maupun di pemerintahan,” ujarnya,dilansir dari laman ombudsman.go.id,(1/10).
Mulyadin berharap kegiatan ini dapat memperluas pengetahuan dasar mengenai pelayanan dan pengawasan pelayanan publik serta mendorong sinergi dengan perguruan tinggi.
Dia mengajak seluruh perguruan tinggi untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mengawal pelayanan publik agar menjadi lebih baik.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Unmul, Erna Susanti, menyampaikan apresiasinya.
“Saya berharap pembentukan klinik hukum ini memberikan dampak maksimal terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan universitas maupun pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menekankan peran strategis mahasiswa sebagai agent of change yang dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelayanan publik yang prima, serta cara menyampaikan keluhan dengan tepat.
Selain itu, Asisten Ombudsman RI, Iffa Nur Fahmi menjelaskan terkait tugas dan fungsi Ombudsman, serta tata cara pelaporan.
Iffa menilai peran penting focal point dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui koordinasi dan konsolidasi untuk percepatan penyelesaian pengaduan, koordinasi dalam kerangka pencegahan, monitoring pelaksanaan rekomendasi dan saran perbaikan, serta pengembangan jaringan pengawas pelayanan publik.
Iffa berharap langkah tersebut, dapat membantu masyarakat menghemat biaya, waktu, dan birokrasi dalam menyampaikan laporan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik melalui kemudahan dan kejelasan proses penyelesaian pengaduan.
Narsum lain, dosen Fakultas Hukum Unmul Alfian menyampaikan bahwa layanan publik di perguruan tinggi meliputi transparansi biaya pendidikan, kualitas layanan akademik, layanan administratif, perlindungan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Menurutnya, pembentukan klinik pengaduan pelayanan publik penting sebagai sarana advokasi dan fasilitasi yang melibatkan berbagai pihak internal maupun eksternal kampus.
Dia menegaskan perlunya budaya good governance di perguruan tinggi yang mencakup transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Tak hanya itu, Alfian juga mendorong sinergi antara kampus, Ombudsman RI, dan masyarakat untuk mencegah maladministrasi, serta pentingnya pemberdayaan mahasiswa sebagai agent of control dalam mengawasi kualitas layanan pendidikan dan meningkatkan literasi hukum civitas akademika.
Dalam sesi diskusi, Setio Utomo selaku Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum Unmul menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah awal pembentukan Klinik Pengaduan Pelayanan Publik Civitas Akademika di Kota Samarinda.
Harapannya, klinik ini mampu menjadi jembatan pengaduan civitas akademika terkait pelayanan publik.
