Penulis : Salim Majid( Pemred Sumbu Borneo/ anggota PWI Kaltim)
Memasuki dunia jurnalisme di era digital seakan tak ada lagi ruang sekat untuk bersembunyi. Setiap informasi meluncur deras ke ruang publik.
Konsekuensinya ruang – ruang publik kerap menjadi arena pertarungan publik sepeti bola liar. Medium inilah yang mengantar pesan baik atau buruk, benar atau salah.
Pilihannya adalah jurnalisme kenabian atau yang biasa disebut jurnalisme profetik menjadi obat penyejuk, solusi di tengah gempuran informasi.
Gagasan ini telah di populerkan oleh wartawan senior Parni Hadi, sekaligus menjawab tantangan jurnalisme di era moderen.
Sejatinya jurnalisme saat ini mengubah paradigmanya sebagai pembawa pencerahan, cinta kasih dan kemaslahatan dengan meneladani sifat – sifat Rasullullah Saw.
Dalam konsep jurnalisme kenabian ada 4 point sebagai landasan utama.
Pertama, Shiddig ( jujur/ benar) artinya pers dituntut dalam menyampaikan informasi ( berita ) ke ruang publik harus jujur.
Berita yang baik adalah mengandung unsur Shiddig. Karena tulisan yang jujur akan menghasilkan kebenaran informasi atau fakta. Tidak direkayasa atau dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.
Kedua, Amanah( Terpercaya/Kredibel), berita yang lahir dari tangan wartawan harus bisa dipercaya dan kredibel, serta bertanggungjawab.
Hanya media yang kredibel dan bertangungjawablah yang akan mampu bertahan di tengah gempuran informasi seperti medsos.
Hal ini menjadi penting untuk mempertahankan keberlangsungan media massa ( media mainstream ). Sebab sekali publik kehilangan kepercayaan maka akan meninggalkan media tersebut.
Ketiga, Tabligh (Penyampai Kebenaran): Pers juga dituntut berani menyuarakan kebenaran dan mengedukasi masyarakat secara transparan.
Selain tanggungjawab, seorang wartawan ( media ) harus punya keberanian dalam menyampaikan kebenaran. Kebenaran menjadi point penting dalam sebuah berita, sekalipun harus berhadapan dengan resiko. Bukankah setiap pekerjaan punya resiko?.
Keempat, Fathanah (Cerdas/Bijak), selain itu, Wartawan juga harus memiliki kompetensi tinggi, kritis, serta mengemas informasi dengan penuh kearifan.
Syarat tersebut telah dijelaskan dalam peraturan dewan pers tentang kompetensi dan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
Hal tersebut menjadi penting sebagai panduan seorang wartawan dalam menjalankan profesinya.
Sebab wartawan dituntut tak hanya memiliki kompetensi tetapi juga memiliki sikap yang Arif dan bijak dalam mengemas setiap berita.
Namun, yang terpenting adalah mengimplementasikanya bahwa seorang wartawan harus menghindari sifat kebencian. Sebab sifat kebencian akan memicu lahirnya berita hoax, fitnah di tengah masyarakat.
Menjadikan profesi wartawan sebagai bentuk pengabdian untuk kemaslahatan orang banyak, bukan sekadar mencari sensasi.
Nilai Spiritual
Nilai spritual menjadi point subtansi bagi pers dan wartawan dalam menjalankan profesinya. Spritualitas adalah penjaga moral bagi dunia pers atau wartawan.
Point subtansi ini akan melahirkan karya yang jujur dan tak gampang goyah hanya persoalan materi.
Setiap gerak – gerik tubuh merasa diawasi tanpa terlihat. Menyakini bahwa tugas yang diembannya adalah tugas mulia.
Memposisikan dirinya sebagai manusia yang bermanfaat bagi orang lain. Sebagai penyejuk di tengah keringnya moral.
Wartawan yang menganut jurnalisme kenabian, tak hanya mampu mengemas berita, tapi juga mampu sebagai juru dakwa di tengah masyarakat.
Nilai inilah yang akan menjadi tanggung jawab moral kepada Tuhan dan sesama manusia. Ingat dari hati yang jujur akan lahir tulisan yang benar dan kebenaran itu sangat dekat dengan Tuhan.
Bahkan ke 4 akhlak mulia Rasulullah Saw dalam jurnalisme kenabian telah di jelaskan dalam Alquan dan hadist.(***)
