Sumbu Borneo

Diskominfo Kukar Susun Regulasi Terkait Kerjasama Media

Rapat Bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kukar, Sofyan Agus.(Foto: dok.Diskominfo Kukar)
Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

KUKAR.SUMBU BORNEO.ID-
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyusun regulasi terkait kerjasama media.

Regulasi ini telah dibahas dalam rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlangsung di ruang rapat Diskominfo Kukar, Tenggarong, Kamis, 6 Nopember 2025.

Sebelumnya, Diskominfo Kukar dan FISIP UNIKARTA jalin kerjasama sebagai tindak lanjut terkait penyusunan regulasi yang menjadi dasar kemitraan strategis antara Pemerintah Daerah dengan pihak media.

Rapat dibuka Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kukar, Sofyan Agus, dan dihadiri Dosen FISIP UNIKARTA Muhammad Subandi dan Yusri, Pranata Humas (Prahum) Ahli Muda Bidang IKP, serta para staf, tenaga ahli, dan tenaga teknis Diskominfo Kutai Kartanegara.

Sofyan Agus, menekankan pentingnya pemahaman teknis dalam penyusunan regulasi agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.

“Saya berharap secara teknis kita dapat memahami regulasi yang sedang disusun, khususnya bagi teman-teman Prahum,” ujarnya,dikutip dari laman kukarkab.go.id,(6/11).

Pertemuan tersebut membahas definisi, pasal, dan relasinya dengan regulasi-regulasi yang ada. Selain itu juga dibahas pasal-pasal yang sedang disusun dan kemungkinan konsekuensi dalam implementasinya.

Rapat lanjutan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola informasi dan membangun kolaborasi yang sehat dan profesional antara Pemerintah Daerah dan media swasta.

Yang tak kalah penting untuk meningkatkan efektivitas penyebarluasan informasi pembangunan daerah.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!