JAKARTA.SUMBU BORNEO.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu dini hari (9/11/2025), usai pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam lalu.
Wakil Ketua KPK, dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa tim penyidik menemukan alat bukti kuat terkait penerimaan suap dari sejumlah pejabat daerah yang ingin memperoleh posisi strategis di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Kasus ini merupakan praktik sistematis dalam promosi jabatan yang dilakukan dengan pendekatan transaksional, bukan profesional,” ujarnya, dikutip dari kompasiana.com,(8/11).
Selain Bupati Sugiri, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka; diantaranya Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo) yang telah menjabat sejak tahun 2012, Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo), Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo. Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda.
Kemudian, Para tersangka akan langsung dilakukan penahanan dalam waktu 20 hari, terhintung sejak tanggal 8 November 202, di rumah tahanan negara atau rutan KPK Cabang Merah Putih.
Untuk Lainnya, 7 dari 13 orang yang ditangkap akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
