SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID — Komisi IV DPRD Kaltim melakukan mediasi terkait sengketa upah dan hak-hak pekerja yang terjadi di PT Kalimantan Powerindo.
Mediasi tersebut yang digelar dalam Rapat Dengar Pendapat( RDP) bersama dengan instansi terkait Dinas Tenaga Kerja dan serikat pekerja untuk merespon laporan soal keterlambatan pembayaran gaji Jaminan Hari Tua (JHT), serta hak lainnya.
Dalam pertemuan tersebut,dilansir dprdkaltimprov.go.id,(10/11), pimpinan Komisi IV menegaskan bahwa legislatif tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Karena itu, forum ini merupakan bagian dari tanggung jawab dewan untuk menegakkan keadilan hak pekerja.
Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja yang hadir dalam mediasi ini menyampaikan bahwa jika perusahaan terbukti melanggar kewajiban upah, mekanisme sanksi hingga pidana dapat dijalankan.
Berdasarkan data awal menunjukkan bahwa tunggakan yang belum diselesaikan mencapai besaran yang signifikan.
Dengan begitu, Komisi IV DPRD Kaltim kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi lapangan (sidak) bersama Disnaker dan mengawal proses hingga hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Komisi IV DPRD ini juga menghimbau kepada pihak perusahaan untuk menuntaskan kewajibannya, agar tidak menimbulkan dampak sosial lebih luas.(Adv)
