Sumbu Borneo

Gurita Korupsi Sang Kepala Daerah, Baru 8 Bulan Menjabat Berakhir di Bui

Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

JAKARTA.SUMBU.BORNEO.ID-Fenomena Korupsi seakan tak ada habisnya di negeri ini. Ironisnya pelakunya tak tanggung – tanggung, pejabat Kepala Daerah. Kekuasaan bak gurita yang menggurita di kursi kekuasaan.

Deretan kasus korupsi yang telah menjerat para kepala daerah. Sejatinya mereka diberi amanah untuk memimpin daerah dengan amanah. Bukan sebaliknya berakhir di bui.

Terbaru tiga kepala daerah yang baru 8 bulan menjabat harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Berikut inilah 3 Kepala Daerah yang harus berakhir di ujung penjara.

1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

Dalam siaran persnya, KPK membeberkan kasus korupsi yang menjerat Abdul Azis. Kasus ini berawal dari proyek pengadaan yang bersumber dari DAK sebesar Rp.126 M. KPK mencium adanya dugaan persengkokolan dalam proses tender alias mengatur pemenang lelang. Dari situlah KPK mengendus adanya komitmen fee sebesar 8% dari nilai proyek sekitar Rp.9 M. Bahkan sejumlah uang telah mengalir ke pihak terkait, termasuk ke Abdul Azis.

2. Gubernur Riau Abdul Wahid

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkapkan bahwa oknum berinisial MAS orang dekat Abdul Wahid meminta fee komitmen kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP atas penambahan anggaran yang dialokasikan untuk UPT jalan & jembatan Wilayah I-VI, yaitu semula sejumlah Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Dimana besaran fee yang diminta sebesar 5% dari penambahan anggaran tersebut.

Para Kepala UPT mendapat ancaman pencopotan jabatan atau dimutasi jika tidak memenuhi fee komitmen tersebut.

Selanjutnya diduga terjadi 3 kali pemberian fee pada bulan Juni, Agustus, dan November dengan total nilai sekitar Rp4,05 miliar, yang di antaranya melalui perantara DAN.

Operasi tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar.

3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Bagaimana modus dugaan korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Ponorogo itu?. KPK mengungkapkan bahwa  dalam konstruksi perkaranya, berawal dari inisial YUM mendapatkan informasi bahwa jabatannya sebagai Dirut RSUD Ponorogo akan dicopot oleh Bupati Sugiri Sancoko.

Untuk mempertahankan posisinya, YUM kemudian berkoordinasi dengan AGP untuk memberikan sejumlah uang kepada Sugiri Sancoko. KPK menduga terjadi tiga klaster aliran uang dari YUM kepada AGP dan SUG dalam periode Februari-November 2025, yang mencapai total Rp1,2 miliar.

Adapun rinciannya, untuk SUG sejumlah Rp900 juta dan AGP Rp325 juta.

Pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 juta.

Dalam proses penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya dua dugaan tindak pidana korupsi (TPK) lainnya. Yakni terkait dugaan suap paket proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan gratifikasi.

Dimana YUM diduga menerima fee dari SC selaku rekanan RSUD Ponorogo senilai 10% (Rp1,4 miliar) dari total nilai paket proyek sebesar Rp14 miliar.

Dari uang tersebut, YUM menyerahkannya kepada SUG melalui kerabatnya. Dalam perkara lainnya, SUG juga diduga menerima sejumlah pemberian atau gratifikasi dari YUM sebesar Rp225 juta dan dari EK selaku pihak swasta senilai Rp75 juta.(*)

Diolah dari sumber KPK

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!