JAKARTA.SUMBU BORNEO. ID- Komisi II DPRD Kaltim melakukan konsultasi akhir ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kamis 20 Nopember 2025.
Konsultasi ini untuk membahas finalisasi draf Ranperda terkait perubahan regulasi PT.Migas Mandiri Pratama dan PT.Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam Ranperda harus selaras dengan PP. No.54 Tahun 2017 sebelum disahkan.
Tak hanya itu, DPRD Kaltim juga menyoroti terkait CSR perusahaan yang dinilai belum transparan dan mengusulkan pembentukan badan pengawas BUMD di tingkat Provinsi.
Dikutip dari akun FB DPRD Kaltim,(20/11), Komisi II menilai langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola dan memastikan transparansi.
Diharapkan, regulasi yang disusun tidak hanya sesuai ketentuan, tapi juga mudah diterapkan, serta efektif mendukung pembangunan di Kaltim.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekertaris Komisi II Nuhadi Saputra, anggota Komisi II lainnya, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Kaltim, serta dari pihak PT.MMP, PT. OoPenjamin Kredit Daerah( Jamkrida ). ( Adv)
