Sumbu Borneo

Urus Cuti Lebih Mudah, BKD Kaltim Hadirkan Aplikasi Si PECUT ASN

Foto : Hendra
Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

SAMARINDA SUMBU BORNEO.ID- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim resmi mensosialisasikan Aplikasi Si PECUT (Pelayan Cuti) ASN, di Kantor BKD Kaltim, Senin, 15 Desember 2025.

Aplikasi ini untuk mempermudah jika ASN di lingkup Pemprov Kaltim  ingin mengajukan cuti. Cukup ASN mengakses secara daring melalui https://pecutasn.kaltimbkd.info.

Aplikasi ini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), sehingga ASN cukup menggunakan NIP dan password SIMPEG untuk masuk ke dalam sistem.

Mengutip laman resmi Pemprov Kaltim, melalui aplikasi Si PECUT ASN, seluruh tahapan pengajuan cuti dilakukan secara digital, mulai dari pengisian permohonan, pengunggahan dokumen pendukung, verifikasi oleh atasan langsung, hingga persetujuan oleh BKD Kaltim.

Dengan pembaruan yang dilakukan, ASN kini dapat memantau status pengajuan cuti secara lebih mudah dan transparan.

Inovasi ini dihadirkan untuk meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian, meminimalisir proses manual, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.

Analis Sumber Daya Manusia BKD Kaltim, Sutarwo, mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat berjalan optimal dan dimanfaatkan sebagai ruang pembelajaran bagi para peserta, mengingat Aplikasi Si PECUT masih tergolong baru.

Menurut Sutarwo, aplikasi Si PECUT dirancang untuk mengakomodasi pengajuan cuti baik bagi PNS maupun PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim.

” Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh peserta memahami mekanisme penggunaannya secara detail,” ujarnya.

Sutarwo juga mendorong peserta dari perwakilan setiap Perangkat Daerah di Bumi Etam untuk aktif mengikuti panduan yang disampaikan oleh tim BKD.

“Silakan ikuti panduan yang diberikan dan manfaatkan sesi diskusi untuk bertanya sebanyak-banyaknya agar ke depan tidak terjadi kendala dalam proses pengajuan cuti,” ujar Sutarwo.

Untuk menggunakan Aplikasi Si PECUT, ujar Sutarwo ASN dapat mengakses portal resmi, login menggunakan akun SIMPEG, memilih jenis cuti, mengisi formulir, serta mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Kemudian, pengajuan tersebut  diverifikasi oleh atasan langsung dan BKD hingga diproses secara final oleh operator BKD Kaltim.

Dengan sosialisasi penerapan Aplikasi Si PECUT ASN,  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan kepegawaian yang lebih mudah, cepat, dan berbasis digital, sejalan dengan agenda transformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!