SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID – Kabar baik, Harga Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kalitim mengalami tren kenaikan, setelah sebelumnya sempat turun beberapa pekan.
Kenaikan ini dipicu oleh beberapa faktor, antara lain meningkatnya permintaan global terhadap minyak sawit mentah (CPO).
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir, mengatakan, kenaikan harga ini memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani kelapa sawit, terutama bagi mereka yang tergabung dalam kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS).
Dalam keterangan resminya,(2/1) Muzakkir meyebutkan untuk periode 16-31 Desember 2025 harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp 13.886,58 per kilogram, sementara kernel berada di angka Rp 11.125,27 per kilogram, dengan indeks K sebesar 89,43 persen.
Kenaikan harga, menurutnya berlaku untuk semua kelompok umur tanaman, dengan persentase kenaikan yang bervariasi.
Adapun rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman sawit yakni untuk TBS yang dipanen dari pohon umur 3 tahun dengan harga Rp 2.829,62 per kg.
Sedangkan umur 4 tahun, diharga Rp 3.017,16 kg, umur 5 tahun seharga Rp 3.035,81 per kg. Selanjutnya umur 6 tahun Rp 3.068,61 per kg.
Sementara umur 7 tahun Rp 3.087,25 per kg, umur 8 tahun Rp 3.110,35 per kg dan umur 9 tahun seharga Rp 3.176,20 per kg dan 10 tahun seharga 3.213,46 per kg.
Menurut Ahmad Muzakkir, daftar harga TBS sawit tersebut merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim, khususnya kebun plasma.
Adanya kerjasama kelompok tani dengan pihak pabrik minyak sawit (PMS) diharapkan harga TBS petani sudah sesuai dengan harga normal dan tidak dipermainkan lagi oleh para tengkulak.
Sehingga, kata dia kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit yang bermitra hendaknya dapat terwujud.(*)
