BALIKPAPAN.SUMBU BORNEO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kaltim menggelar rapat bersama mitra kerja mulai, Senin-Selasa, 19-20 Januari 2026.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari sosialisasi pembentukan Pansus TJSL sekaligus untuk menggali informasi awal mengenai praktik pelaksanaan TJSL di berbagai perusahaan di Kaltim.
Raker pertama ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Muhammad Husni Fahruddin, didampingi anggota pansus Muhammad Darlis Pattalongi, Sabaruddin Panrecalle, Arfan, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Sulasih, Yonavia, dan Nurhadi Saputra.
Di hari kedua, kehadiran anggota pansus bertambah termasuk Sapto Setyo Pramono, Agus Suwandy, Guntur, Sarkowi V Zahry, dan Akhmed Reza Fachlevi.
Para peserta raker berasal dari perusahaan yang memiliki izin usaha di sektor pengelolaan hasil hutan, pemanfaatan hutan, industri pengolahan, pertambangan, serta perkebunan.
Pansus TJSL menilai bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan elemen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Forum raker ini dimaksudkan sebagai sarana untuk mendapatkan masukan langsung dari pelaku usaha sebagai subjek utama pelaksana TJSL, yang kemudian akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan dan penyempurnaan substansi Ranperda tentang TJSL di Provinsi Kaltim.
Ketua Pansus Muhammad Husni Fahruddin menekankan, kegiatan rapat kerja diharapkan memberikan masukan yang komprehensif, faktual, dan konstruktif demi menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan masyarakat di masa mendatang.(ADV)
