Sumbu Borneo

Pemprov Kaltim Rampungkan Proses Pengembalian Mobil Dinas, Ini Besaran Dana yang Dikembalikan ke Kas Daerah

Pemprov Kaltim Serahkan Mobil Dinas  kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan selaku pihak penyedia di Kantor Banhub Kaltim Jakarta.(Dok: Kmf Kaltim)
Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID– Pemprov Kaltim telah menuntaskan proses pengembalian mobil dinas Gubernur berupa unit Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia, bersamaan dana pengadaan kendaraan tersebut juga telah dikembalikan ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan bahwa proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal dalam keterangan resminya, Rabu, 11 Maret 2026.

Faisal mengatakan  penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta. Diserahkan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan selaku pihak penyedia.

Dari sisi pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp 8.499.936.000. Nilai tersebut terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp 7.542.736.000 serta pajak sebesar Rp 957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Dana sebesar Rp 7.542.736.000 dari pihak penyedia telah kembali ke kas daerah pada 10 Maret 2026 dinyatakan dengan Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.

Pemprov Kaltim, kata Faisal  juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” ujar Faisal.

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar mekanisme pengembalian tetap sejalan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan selesainya proses pengembalian ini, Pemprov Kaltim memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!