Sumbu Borneo

Perda Lama Dinilai Usang, DPRD Kaltim Siapkan Regulasi Baru Terkait Pengelolaan Sungai Mahakam

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud ( Foto :SB)
Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID— Menyusun Naskah Akademik (NA) terkait pengelolaan sungai, khususnya Sungai Mahakam sebagai proses landasan ilmiah dan yuridis untuk menciptakan kebijakan yang terukur dalam menjaga ekosistem perairan.

Langkah inilah yang dilakukan DPRD Kalimantan Timur dalam mematangkan penyusunan naskah akademik untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 yang dinilai sudah tidak relevan saat ini.

Menurut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, perda lama tersebut disusun saat kondisi infrastruktur dan aktivitas sungai masih terbatas, kini jumlah jembatan dan jenis komoditas yang melintas di sungai semakin meningkat.

“Perda Nomor 1 Tahun 1989 sudah usang. Dulu aktivitas di sungai masih terbatas pada pengangkutan kayu, sekarang sudah berkembang dengan komoditas seperti batu bara dan CPO,” ujarnya usai pertemuan dengan tim penyusun nasmik dari Universitas Mulawarman (Unmul). Selasa, 7 April 2026.

Dalam proses penyusunan regulasi baru, DPRD Kaltim akan melakukan konsultasi lanjutan bersama pihak terkait pada 14 April mendatang di Balikpapan.

Hasanuddin Mas’ud menyebut, pentingnya pembaruan regulasi, untuk perlindungan aset daerah dan peningkatan pendapatan daerah dari aktivitas di wilayah sungai.

Salah satu upaya yang didorong adalah keterlibatan perusahaan daerah dalam pengelolaan ship to ship (STS) di kawasan Muara Berau, Muara Jawa, dan titik lainnya di Kalimantan.

Diharapkan, langkah ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hasanuddin Mas’ud juga menyoroti masih adanya titik penambatan kapal ilegal di sungai. Karena itu, dia menilai pemerintah perlu menetapkan titik penambatan resmi sebagai pusat penerbitan izin pelayaran agar aktivitas lebih tertib dan memberikan kontribusi pendapatan.

Selain itu, seluruh aktivitas pelayaran diharapkan melalui perusahaan daerah untuk menjamin perlindungan aset, termasuk jembatan yang telah diasuransikan.

Dengan pembaruan regulasi, DPRD Kaltim menargetkan pengelolaan Sungai Mahakam lebih tertib, aman, serta mampu meningkatkan PAD dan PNBP secara optimal(*)

Penulis : Wan

Editor : Salim Majid

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!