JAKARTA.SUMBU BORNEO.ID – Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, ketentuan dalam UU IKN maupun Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tidak menimbulkan kekosongan hukum sebagaimana yang didalilkan pemohon. Menurut Mahkamah, pemindahan ibu kota baru berlaku efektif setelah adanya Keppres yang ditetapkan Presiden.
“Dengan demikian, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.
Pemohon sebelumnya menilai keberadaan UU DKJ membuat Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, sementara Keppres pemindahan ke IKN belum diterbitkan. Kondisi itu dianggap menimbulkan ketidakjelasan status konstitusional ibu kota negara serta berpotensi memengaruhi keabsahan administrasi pemerintahan.
Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum karena aturan mengenai pemindahan ibu kota telah mengatur bahwa proses perpindahan berlaku setelah keputusan presiden diterbitkan.
Menanggapi putusan itu, Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengatakan pihaknya menghormati proses konstitusional di MK. Menurutnya, putusan tersebut memperjelas bahwa pemindahan ibu kota ke Nusantara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Troy juga memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, dan layanan publik.(*)
