JAKARTA.SUMBU BORNEO.ID– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti dugaan monopoli TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) karena disinyalir adanya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital dengan menjalankan praktik monopoli integrasi vertikal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, membenarkan telah menerima laporan resmi dari APLE yang diajukan pada tanggal 15 April 2026, dan saat ini pihaknya masih dalam tahap klarifikasi.
Dia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk harus melalui tahapan klarifikasi dan penelitian awal. Pada tahap ini, otoritas menilai kelengkapan administratif serta kecukupan indikasi awal adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Apabila hasil klarifikasi dinyatakan memenuhi syarat, proses akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan awal untuk mengumpulkan alat bukti,” ujarnya, dalam rilisnya yang diterima redaksi Sumbu Borneo, Senin, 20 April 2026
Dewin Nur menyebut, dalam tahap tersebut, KPPU dapat melakukan pemanggilan pihak terkait, pengumpulan dokumen, hingga pendalaman struktur dan perilaku pelaku usaha yang dilaporkan.
KPPU menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Selain itu, otoritas juga berwenang menjatuhkan tindakan lain seperti perintah penghentian praktik melanggar, pembatalan perjanjian, hingga perubahan struktur usaha termasuk integrasi vertikal.
“KPPU juga dapat menetapkan kewajiban ganti rugi atau langkah lain untuk memulihkan kondisi persaingan usaha yang sehat,” kata Deswin.
Dari sisi risiko, sebut Deswin sanksi yang dijatuhkan bahkan dapat mencakup pembatalan perjanjian hingga penghentian kegiatan usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan usaha.
Langkah penegakan ini, kata dia bertujuan menjaga iklim usaha yang adil sekaligus melindungi keberlanjutan ekosistem digital nasional.
Deswin menambahkan bahwa jangka waktu penanganan perkara tidak dapat ditentukan secara pasti karena bergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan alat bukti.
Namun, Deswin menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan batas waktu yang diatur dalam peraturan KPPU, mulai dari penyelidikan hingga tahap pemeriksaan atau persidangan.
Bisnis TikTok Diduga Terintegrasi Vertikal
Laporan dugaan monopoli Tiktok merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur pemisahan antara media sosial dan perdagangan elektronik. APLE sebagai pelapor menyinggung preseden global seperti investigasi terhadap Amazon serta putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping.
Kuasa hukum APLE Panji Satria Utama dari Satya Law mengatakan, sejumlah entitas yakni TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia, diduga menjalankan model bisnis yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.
Menurut Panji, struktur bisnis yang terintegrasi secara vertikal—mulai dari distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran hingga logistik—berpotensi menciptakan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital.
Panji menilai, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya praktik anti-persaingan seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor.
Panji juga menyoroti strategi promosi agresif melalui diskon besar dan subsidi ongkos kirim yang diduga mengarah pada praktik loss-leading. Selain itu, sistem algoritma platform disebut berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha lain.
Dari sisi logistik, pelapor mengungkapkan adanya indikasi pengalihan transaksi kepada penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dalam sistem platform. Dalam sejumlah kasus, konsumen dinilai tidak memiliki fleksibilitas dalam memilih layanan pengiriman.
APLE menilai praktik tersebut berdampak luas, termasuk terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menghadapi tekanan untuk beroperasi secara eksklusif di platform tertentu, serta kesulitan bersaing akibat distorsi harga.(ril/SB)
