JAKARTA.SUMBU BORNEO.ID– Proses hak angket DPRD Kalimantan timur telah disetujui 22 anggota DPRD dari 55 orang anggota DPRD kaltim.
Direktur Lembaga Opini Hukum Publik ( LOHPU ) Aco Hatta Kainang, SH mengatakan hak angket DPRD diatur dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang DPR, DPR, MPR dan DPD ,UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan DPRD kaltim No. 1 tahun 2025 tentang Peraturan tata tertib DPRD Kaltim.
Hatta Kainang membeberkan terkait syarat – syarat hak angket. Sebab, menurutnya walaupun usulan hak angket telah ditanda tangani, tapi apakah disetujui dalam rapat paripurna DPRD nantinya?
” Syaratnya itu dihadiri oleh paling sedikit ¾ anggota DPRD kaltim artinya harus ada 42 orang anggota DPRD kaltim yang hadir dari 55 anggota DPRD Kaltim dan dalam putusan dari 42 orang yang hadir atau full 55 orang anggota DPRD Kaltim harus disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir artinya 29 orang ketika yang hadir hanya 42 orang ,tapi ketika jumlah anggota full hadir 55 anggota harus yang setuju 37 orang anggota DPRD,” ujar Hatta Kainang, Rabu, 6 Mei 2026.
Penjelasan diatas, sebut Hatta Kainang memberikan gambaran syarat formil dari sebuah hak DPRD , sedangkan syarat materil adanya kebijakan pemda yang penting dan strategis dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan perundang undangan.
Hatta Kainang menyebut , syarat ini harus dibuktikan lebih lanjut oleh pengusul kalau kebijakan itu sudah direvisi atau dihentikan tentu hal ini sudah bukan problem apalagi soal penganggaran kalau hal ini sudah di revisi atau prosesnya sudah sesuai mekanisme melalui proses audit APIP ini sudah bukan persoalan.
Menurut Hatta Kainang, Hak Angket DPRD bisa berkembang menjadi Hak menyatakan pendapat apa bila hasil penyelidikan mempunya dasar dan bukti yang kuat, tapi Hak Menyatakan pendapat yang berujung pada pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah juga punya persyaratan untuk di jalankan, ada qourum dan syarat pengusul dan proses ini ketika disetujui ini akan diuji di Mahkamah Agung RI.
Namun, Hatta Kainang mencontohkan beberapa kasus kandas di MA antara lain Hak Angket Bupati jember dan Bupati Donggala kecuali kasus Bupati Garut Aceng fikri dan Wabup Gorontalo utara Fadli Hasan karna ini By Case .
“Hak Angket DPRD ini adalah hak DPRD dalam proses pengawasan pemerintahan dan kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah namun ada mekanisme dan pembuktin yang kuat untuk kemudian dapat berjalan,” pungkasnya.(*)
