BONTANG.SUMBU BORNEO.ID– Pemerintah Kota Bontang melalui bagian hukum mendorong penyelesaian sengketa lahan di RT 38 dilakukan melalui jalur mediasi.
Perwakilan bagian hukum Setda, Sharil, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua sisi, yakni legalitas hukum dan penguasaan fisik oleh warga.
“Kita cari solusi terbaik,” katanya, Senin 6 April 2026.
Dia menilai perlu adanya pertemuan langsung dengan pihak pemilik lahan guna membahas masa depan kawasan tersebut.
Menurutnya, meski secara hukum kepemilikan bisa saja sah, namun keberadaan warga yang telah lama tinggal juga harus menjadi pertimbangan.
Pemkot berharap pendekatan dialog dapat menghasilkan keputusan yang adil dan tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
“Beberapa hari ke depan akan kami telusuri untuk mencari solusi dalam kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, sengketa lahan di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang, kembali didiskusikan.
Hal ini, setelah Komisi C DPRD Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, guna menyerap langsung aspirasi warga serta mendengar penjelasan dari berbagai pihak yang terlibat.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhamad Sahib, yang menegaskan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum semata.
Kata dia, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek sosial masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“Yang utama kepentingan masyarakat,” ujarnya.(ADV)
