SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID–
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna ke-39, yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Jumat, (26/9/2025).
Persetujuan ini, melalui penandatanganan antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, serta dihadiri 42 anggota DPRD Kaltim.
Dalam pendapat akhir Gubernur Kaltim yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD Kaltim.
“Pembahasan ini berjalan dengan baik, tetap menjunjung dinamika politik yang demokratis,” ujar Sri Wahyuni, dilansir dari kaltimprov.go.id ,(26/9).
Sri Wahyuni juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan masyarakat yang terus mendukung pembangunan di Kaltim.
Persetujuan rancangan perubahan APBD 2025 ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pendanaan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa, APBD 2025 mengalami penambahan sebesar Rp746,85 miliar, dari Rp21 triliun menjadi Rp21,74 triliun, mencakup beberapa sektor penting, seperti
Pendapatan Daerah dari Rp20,10 triliun menjadi Rp19,14 triliun, mengalami penyesuaian Rp950,76 miliar.
Belanja Daerah
Dari sisi pembelanjaan telah mengalami kenaikan, dari Rp20,95 triliun menjadi Rp21,69 triliun, bertambah Rp746,85 miliar.
Pembiayaan
Sementara, dari penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp900 miliar menjadi Rp2,59 triliun, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp50 miliar.
Dari rangkaian pembahasan hingga persetujuan, telah mencerminkan kerja sama harmonis antara Pemrov dan DPRD.
Sinergi yang terjalin ini diyakini menjadi modal penting untuk menghadapi tantangan pembangunan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat Kaltim.
“Persetujuan bersama ini diharapkan mampu mengoptimalkan prioritas pembangunan secara berkesinambungan, serta mendukung pencapaian visi Kaltim menuju generasi emas,” kata Sri Wahyuni.
Selanjutnya, rancangan perubahan APBD ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan diproses menjadi Peraturan Daerah, sebagai landasan hukum pelaksanaan pembangunan daerah.
“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk dalam melaksanakan tugas membangun Kalimantan Timur menuju generasi emas,” pungkasnya. (*)
