SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID – DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dari Komisi II dan Komisi IV bersama mitra kerja, Selasa 21 Agustus 2025.
Dalam agenda rapat membahas isu‐strategis yang melibatkan perusahaan PT Kobexindo Cement, terkait pajak kendaraan bermotor dan alat berat, Pajak Air Permukaan (PAP), serta pengendalian dampak lingkungan, pelaksanaan CSR dan Program Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, dan turut dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi IV H Baba, serta anggota lainnya dari kedua komisi.
Hadir pula perwakilan dari DPMPTSP Kaltim, DLH Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Bapenda Kaltim, dan manajemen PT Kobexindo Cement.
RDP tersebut, Hasanuddin Mas’ud menyoroti potensi pencemaran lingkungan dari aktivitas tambang dan produksi perusahaan terkait pengelolaan limbah, serta penggunaan jalan desa sebagai jalur pengangkutan material.
Ketua DPRD ini menegaskan perlunya kunjungan lapangan untuk verifikasi kondisi nyata di lokasi.

Sabaruddin Panrecalle menekankan pentingnya peningkatan penerimaan pajak daerah mengingat defisit yang tengah dihadapi.
Ia meminta agar badan terkait memperketat evaluasi izin usaha dan menindak pelanggaran terkait CSR, PAP, dan Pajak Alat Berat (PAB) dengan sanksi tegas hingga pencabutan izin jika diperlukan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV H Baba menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut, mempertanyakan validitas izin kerja dan meminta data lengkap agar dapat ditindaklanjuti.
RDP ini merupakan langkah awal pengawasan legislatif terhadap ketaatan perusahaan terhadap regulasi di bidang lingkungan hidup, perpajakan, dan ketenagakerjaan di Kalimantan Timur.(Adv)
