SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID– Keluhan warga atau pengguna jalan belum lama, aktibat aktivitas truk pengangkut batu bara yang melintasi jalur umum atau jalan Nasional mendapat respon tegas dari Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.
Menurut Jahidin, persoalan tersebut bukan sekadar soal teknis lalu lintas, melainkan mencerminkan ketimpangan dalam pengelolaan ruang publik.
“Jalan nasional dibangun dari uang rakyat, tapi justru rakyat yang harus menunggu setiap kali truk tambang lewat. Ini bukan sekadar aturan yang lemah, ini masalah struktural yang memperlihatkan betapa akses publik bisa disingkirkan oleh kepentingan industri,” ujarnya, belum lama ini kepada awak media.
Isu ini semakin mengemuka setelah beredar informasi bahwa PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali menggunakan jalan nasional dengan dasar rekomendasi administratif yang dianggap belum memiliki kekuatan hukum memadai.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa pengawasan terhadap penggunaan jalan nasional masih longgar.
Jahidin mengingatkan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak komitmen perusahaan yang tidak berjalan sesuai janji. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas dan tegas.
“Kita terlalu sering dibohongi dengan janji perbaikan atau kompensasi yang tidak pernah diwujudkan. Ruang publik tidak bisa diatur hanya lewat komitmen informal semacam itu,” katanya.
Menurutnya, kebiasaan warga yang harus menunggu saat truk tambang melintas justru menandakan melemahnya posisi masyarakat dalam pengelolaan ruang publik.
Ketika truk tambang melintas, ujarnya akses warga langsung terputus. Ini sangat memprihatinkan. Jalan umum seolah berubah menjadi jalur industri.
Padahal, pemerintah telah memiliki regulasi yang membatasi penggunaan jalan nasional untuk kepentingan di luar fungsi umum.
Anggota Dewan ini mendorong, agar aturan tersebut ditegakkan secara konsisten demi melindungi hak masyarakat atas fasilitas publik. (Adv/dprdkaltim)
