Oleh : Muslimin. M
Bukunya tidak tebal.
Isinya juga tidak menggurui.
Justru terasa seperti bercermin.
Demokrasi kata Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, jarang mati mendadak.
Tidak roboh oleh tank.
Tidak dihentikan lewat pengumuman resmi.
Tetapi rusak pelan-pelan.
Oleh orang-orang yang terpilih secara sah.
Lewat pemilu.
Lewat suara mayoritas.
Awalnya selalu baik.
Atas nama stabilitas.
Atas nama persatuan.
Atas nama bangsa.
Siapa yang berani menolak alasan seperti itu ?
Masalahnya kemudian muncul ketika kritik mulai dianggap gangguan.
Perbedaan dilihat sebagai ancaman.
Lawan politik dicurigai tidak bermoral.
Disitulah demokrasi mulai batuk.
Buku ini menyebut dua hal penting.
Pertama, saling mengakui.
Bahwa lawan tetap sah.
Tetap warga negara.
Kedua, menahan diri.
Tidak semua kekuasaan yang bisa dipakai harus dipakai.
Kedengarannya sederhana.
Tetapi sulit.
Bahkan begitu sulit.
Karena kekuasaan itu menggoda.
Apalagi ketika merasa paling benar.
Paling nasionalis.
Paling Pancasilais.
Nasionalisme memang kata ajaib. Sekali diucapkan banyak pintu terbuka.
Termasuk pintu untuk membungkam.
Yang mengkritik ditanya kamu siapa ?
Yang berbeda dicurigai maunya apa ?
Padahal demokrasi bukan soal seragam.
Justru lahir dari perbedaan.
Dari suara yang tidak selalu nyaman.
Demokrasi itu ribut.
Kalau sudah terlalu tenang, justru patut curiga.
Yang paling berbahaya,
kata buku ini, bukan langkah besar. Melainkan kebiasaan kecil. Yang dibiarkan.
Hari ini satu pembatasan.
Besok satu pengetatan.
Lusa satu pembenaran.
Semua sah.
Semua legal.
Sampai kita sadar bahwa
aturan masih ada,
pemilu masih jalan,
tetapi ruang berbicara makin sempit.
Demokrasi tidak mati.
Hanya menyusut.
Dan ketika orang sudah takut berbicara,
demokrasi tinggal nama.
Mungkin inilah pelajaran terpenting dari How Democracies Die.
Demokrasi tidak runtuh karena terlalu banyak kebebasan, tetapi karena terlalu sedikit keberanian untuk berbeda.
Dan terlalu banyak orang yang merasa paling benar.
Klaim moral dan nasionalisme eksklusif
Buku How Democracies Die karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menawarkan satu tesis penting, bahwa demokrasi modern jarang runtuh melalui kudeta atau pembatalan konstitusi secara terbuka.
Sebaliknya, lebih sering mengalami kemunduran secara gradual melalui proses yang sah secara elektoral, tetapi merusak norma dan praktik demokrasi itu sendiri.
Dalam analisis pengarang buku ini, ancaman terbesar bagi demokrasi justru datang dari aktor politik yang terpilih secara legal dan menggunakan legitimasi mayoritas untuk mengonsolidasikan kekuasaan. Proses ini tidak selalu disertai pelanggaran hukum yang jelas, melainkan dilakukan melalui pembingkaian moral dan nasionalisme yang bersifat eksklusif.
Levitsky dan Ziblatt menekankan bahwa demokrasi tidak hanya bertumpu pada aturan formal, tetapi juga pada norma-norma informal.
Dua norma yang dianggap krusial adalah mutual toleration yakni pengakuan terhadap legitimasi lawan politik, dan institutional forbearance yaitu sikap menahan diri dalam penggunaan kewenangan formal. Ketika kedua norma ini melemah, demokrasi secara prosedural masih berjalan, tetapi substansinya terkikis.
Klaim moral memainkan peran sentral dalam proses tersebut. Aktor politik yang mengidentifikasi diri sebagai pembela nilai-nilai luhur seperti moralitas, persatuan, keselamatan bangsa cenderung memposisikan oposisi bukan sebagai pihak yang berbeda pandangan, melainkan sebagai ancaman.
Dalam konteks ini, kritik dipersepsikan sebagai tindakan tidak bermoral, sementara perbedaan dianggap berpotensi merusak tatanan.
Nasionalisme menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat klaim tersebut. Dengan mengasosiasikan diri sebagai representasi tunggal kepentingan nasional, aktor politik dapat membangun dikotomi kita dan mereka. Kelompok yang berada di luar definisi tersebut berisiko dipinggirkan dari ruang politik yang sah. Nasionalisme yang semula berfungsi sebagai perekat sosial berubah menjadi mekanisme eksklusi.
Menurut Levitsky dan Ziblatt, salah satu karakteristik utama erosi demokrasi adalah normalisasi.
Setiap pembatasan terhadap kebebasan politik, pelemahan institusi selalu disertai justifikasi yang tampak rasional.
Stabilitas, keamanan, kehendak mayoritas.
Karena berlangsung bertahap dan sering legal, proses ini kerap luput dari perhatian publik.
Dalam konteks negara demokrasi majemuk seperti Indonesia, temuan buku ini relevan untuk membaca dinamika politik yang semakin sarat dengan klaim moral dan simbol kebangsaan. Ketika nilai dasar negara, identitas nasional digunakan sebagai alat pembeda moral, ruang deliberasi publik berpotensi menyempit.
Demokrasi berisiko direduksi menjadi sekadar mekanisme elektoral, kehilangan fungsi dialogis nya.
How Democracies Die tidak menolak nasionalisme maupun moralitas dalam politik. Namun, buku ini menegaskan pentingnya membedakan antara nasionalisme yang inklusif dan nasionalisme yang menutup ruang perbedaan. Demokrasi, dalam pandangan penulisnya, hanya dapat bertahan jika perbedaan pandangan tetap diakui sebagai bagian sah dari kehidupan politik.
Dengan demikian,
buku ini memberikan peringatan bahwa keruntuhan demokrasi bukan peristiwa tunggal, melainkan proses akumulatif.
Ketika klaim moral dan nasionalisme digunakan untuk membenarkan pembatasan politik, demokrasi mungkin tidak mati secara formal, tetapi mengalami penyusutan makna secara perlahan.
Lalu, bagaimana buku ini melihat kondisi demokrasi Indonesia saat ini ?
Tidak runtuh, tapi menyusut
Demokrasi Indonesia hari ini tidak sedang berada di tepi jurang dalam pengertian klasik.Tidak ada tank
di jalanan. Tidak ada pembubaran parlemen. Pemilu tetap digelar tepat waktu. Lembaga-lembaga negara bekerja seperti biasa. Dari luar semuanya tampak normal.
Namun sejarah demokrasi modern menunjukkan bahwa normalitas semacam itu justru sering menipu.
Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die, mengingatkan bahwa demokrasi abad ke-21 jarang mati secara dramatis.
Tidak runtuh oleh kudeta atau revolusi terbuka. Demokrasi justru lebih sering rusak perlahan dari dalam melalui mekanisme yang sah, legal dan kerap dibenarkan atas nama moral, stabilitas dan nasionalisme.
Pola inilah yang semakin terasa relevansinya ketika membaca ulang praktik politik Indonesia belakangan ini.
Secara prosedural, demokrasi Indonesia masih utuh. Pemilu tetap menjadi mekanisme utama sirkulasi kekuasaan. Partai politik masih berkompetisi. Kebebasan pers secara formal tidak dicabut.
Namun, berbagai indeks demokrasi menunjukkan bahwa kualitas demokrasi substantif mengalami tekanan. Bukan penurunan drastis, melainkan kemunduran perlahan dan justru karena itu sulit disadari.
Ruang kebebasan sipil tidak ditutup, tetapi terasa makin sempit. Kritik tetap dimungkinkan, namun tidak selalu aman. Perbedaan pendapat tidak dilarang, tetapi sering dipertanyakan motifnya. Dalam berbagai kasus yang dipersoalkan bukan lagi isi kritik, melainkan niat dan loyalitas pengkritik.
Dalam perspektif How Democracies Die, hal ini merupakan tanda awal erosi norma demokrasi.
Ketika lawan politik tidak lagi dipandang sebagai pihak yang sah, melainkan sebagai potensi ancaman.
Salah satu pergeseran paling penting dalam demokrasi yang menyusut saat ini adalah perubahan cara memandang politik itu sendiri. Politik tidak lagi dipahami sebagai arena kompetisi gagasan dan kepentingan, tetapi sebagai pertarungan moral antara yang dianggap benar dan yang dicurigai salah.
Dalam konteks demokrasi Indonesia, pergeseran ini sering hadir melalui bahasa persatuan dan nasionalisme. Nilai-nilai kebangsaan dikedepankan sebagai fondasi bersama, tetapi dalam praktiknya kerap berfungsi sebagai argumen penutup. Ketika
nasionalisme berubah menjadi alat klasifikasi moral, ruang deliberasi publik pun menyempit.
Levitsky dan Ziblatt mengingatkan bahwa demokrasi menjadi rapuh ketika mayoritas merasa cukup dengan legitimasi angka. Dukungan elektoral lalu digunakan untuk membenarkan pembatasan terhadap kritik, oposisi, kelompok minoritas.
Semua dilakukan secara sah. Semua memiliki dasar hukum. Namun demokrasi kehilangan ruhnya sebagai sistem yang mengelola perbedaan.
Aspek lain yang krusial adalah penggunaan kekuasaan secara maksimal. Banyak kebijakan ditempuh dengan dasar legal yang kuat. Prosedur diikuti. Formalitas dipenuhi. Namun yang semakin jarang terlihat adalah institutional forbearance kesediaan untuk tidak menggunakan seluruh kewenangan yang tersedia demi menjaga keseimbangan demokratis.
Dalam How Democracies Die, praktik ini disebut sebagai constitutional hardball, permainan keras yang sah secara hukum, tetapi merusak norma. Demokrasi tidak dilanggar, tetapi diperas sampai batas terluarnya. Hukum menjadi alat bukan penyangga etika.
Ketika semua yang legal dianggap otomatis legitimate, demokrasi kehilangan mekanisme koreksi internalnya. Kekuasaan menjadi efisien, tetapi tidak selalu akuntabel. Lembaga pengawas melemah, bukan karena dibubarkan, melainkan karena dipinggirkan secara fungsional
Yang membuat proses ini berbahaya bukanlah satu kebijakan atau satu peristiwa, melainkan akumulasi. Setiap langkah kecil dinormalisasi.
Setiap pembatasan dianggap sementara.
Setiap kritik dijelaskan sebagai reaksi berlebihan. Publik pun perlahan menyesuaikan diri.
Inilah yang dimaksud Levitsky dan Ziblatt sebagai kematian demokrasi yang sunyi. Tidak ada satu momen tunggal yang bisa ditunjuk sebagai titik balik. Demokrasi tetap berdiri, tetapi ruangnya semakin sempit. Tetap berbicara, tetapi suaranya tidak selalu dihitung.
Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, kondisi ini memiliki implikasi serius. Demokrasi tidak hanya soal prosedur mayoritas, tetapi juga soal perlindungan terhadap perbedaan.
Ketika perbedaan dipandang sebagai masalah, demokrasi kehilangan fungsi integratifnya.
How Democracies Die bukan buku ramalan. Ini adalah buku peringatan. Pesannya sederhana tetapi mendalam, demokrasi tidak hanya dijaga oleh konstitusi dan pemilu, melainkan oleh etika politik kesediaan mengakui lawan, menahan diri dalam berkuasa dan menerima kritik sebagai bagian sah dari kehidupan bernegara.
Indonesia hari ini belum kehilangan demokrasi. Tetapi tanda-tanda penyusutan ruangnya nyata. Tantangan terbesar bukan pada aturan, melainkan pada sikap. Bukan pada prosedur, melainkan pada kesadaran bahwa kekuasaan, betapapun sahnya, tetap harus dibatasi oleh kerendahan hati politik.
Demokrasi jarang mati karena diserang.
Lebih sering mati karena dibiarkan menyusut.
Dan ketika masyarakat menyadari bahwa ruangnya telah terlalu sempit, barulah faham sudah tidak banyak yang bisa dikembalikan.(*)
