Oleh : Muh. Arsalin Aras
Di jalan sunyi, Kita menemukan keheningan yang mendalam, sebuah keheningan yang memungkinkan Kita untuk mendengar suara hati dan jiwa Kita. Jalan sunyi adalah sebuah metafora untuk perjalanan hidup, dimana Kita harus menghadapi kesepian dan ketidakpastian, namun juga menemukan keindahan dan makna.
Jalan itu Tetap Sunyi
Jalan sunyi Gus Yaqut dapat dilihat sebagai sebuah eksistensi yang autentik, dimana dia harus menghadapi kenyataan dan membuat pilihan yang tepat.
Dalam konteks ini, asas ” Geen Straf zonder Schuld ” dan ” Nullum Crimen Sine Culpa ” menjadi sangat relevan, karena menekankan pentingnya kesalahan dan tanggung jawab dalam menentukan hukuman.
Apakah KPK telah mempertimbangkan asas ” Geen Straf zonder Schuld ” dan ” Nullum Crimen Sine Culpa ” dalam menetapkan Gus Yaqut selaku Tersangka ?.
Makna dan Konsep Kesalahan
Asas hukum bahwa ” Tidak ada pidana tanpa kesalahan ” ( dalam bahasa Belanda ” Geen Straf Zonder Schuld ” dan ” Nullum crimen sine culpa ” dalam bahasa Latin ) adalah prinsip dasar hukum pidana yang menegaskan bahwa seseorang hanya bisa dihukum jika terbukti adanya unsur kesalahan ( kesengajaan atau kelalaian ) pada dirinya saat melakukan perbuatan, menjamin keadilan dengan mencegah pemidanaan yang sewenang-wenang dan hanya berdasarkan akibat perbuatan.
Asas ini mencakup kesalahan dalam bentuk dolus ( kesengajaan ) atau culpa ( kelalaian ) dan diatur dalam KUHP, seperti Pasal 44 KUHP ( lama ), sebagai landasan pertanggungjawaban pidana dan perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM ).
Makna dan Konsep
Kesalahan sebagai Syarat pemidanaan hanya dapat dijatuhkan jika ada unsur kesalahan ( niat jahat atau kelalaian ) pada seseorang, bukan hanya karena perbuatannya menimbulkan akibat pidana.
Bentuk Kesalahan ( unsur Kesalahan ) dan
Dolus ( unsur Kesengajaan ) adalah bahwa Pelaku mengetahui akibat dari perbuatannya dan tetap melakukannya.
Culpa ( Kelalaian ) bahwa Pelaku seharusnya dapat memperkirakan akibatnya, tetapi lalai mencegahnya.
Perbedaan dan Persamaan
Asas ” Geen straf zonder schuld ” ( Tidak ada pidana tanpa kesalahan ) dan “Nullum crimen sine culpa” ( Tidak ada kejahatan tanpa kesalahan ) pada intinya sama, yaitu menegaskan bahwa seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki kesalahan ( kesengajaan atau kealpaan ) dalam melakukan perbuatan melawan hukum, namun ” Nullum crimen sine culpa ” sering digunakan secara lebih luas, untuk prinsip dasar ini yang mencakup elemen mens rea ( niat jahat ) dan actus reus ( perbuatan lahiriah ) untuk dapat disebut ” kejahatan ” yang bisa dipidana, menjadikannya sebagai konsep fundamental yang mendasari ” Geen Straf Zonder Schuld ” dalam hukum pidana, termasuk di KUHP baru.
Intinya adalah bahwa keduanya berarti ” tidak ada pidana tanpa kesalahan ” atau bahwa kesalahan merupakan syarat mutlak pemidanaan dan dasar Pertanggungjawaban Pidana, keduanya menolak pertanggungjawaban pidana objektif ( hanya berdasarkan perbuatan ) dan menekankan pertanggungjawaban subjektif ( berdasarkan unsur kesalahan batin ).
Perbedaan ( lebih ke konteks dan penekanan ), bahwa
Geen Straf Zonder Schuld adalah
Lebih spesifik mengacu pada asas dalam hukum pidana, sering dikaitkan dengan Pasal 44 KUHP lama, dan kini ditegaskan di KUHP baru ( UU No. 1 Tahun 2023 ).
Fundamental Hukum Pidana
Fokusnya bahwa dalam Hukum Pidana telah jelas persyaratan adanya unsur kesalahan ( kesengajaan atau kealpaan ) pada pelaku agar dapat dijatuhi pidana.
Nullum crimen sine culpa adalah istilah Latin klasik yang lebih umum digunakan sebagai asas fundamental hukum pidana, mencakup tidak adanya delik tanpa unsur kesalahan yang seringkali digunakan untuk menjelaskan konsep yang lebih luas bahwa suatu perbuatan baru bisa disebut ” kejahatan ” ( crimen ) jika disertai kesalahan ( culpa ).
” Geen Straf Zonder Schuld ” adalah perwujudan praktis dari prinsip tersebut dalam sistem hukum, khususnya di Indonesia, yang secara eksplisit menuntut adanya kesalahan ( psikis tertentu ) pada pelaku sebagai syarat untuk bisa dijatuhi hukuman ( straf ) yang keduanya saling melengkapi dan memperkuat prinsip bahwa hukum pidana modern sangat menjunjung tinggi kesalahan sebagai syarat utama pemidanaan.
Asas ” Geen Straf zonder Schuld ” dan ” Nullum Crimen Sine Culpa ” adalah dua konsep yang terkait dengan hukum pidana, namun memiliki perbedaan dalam arti dan cakupan.
” Geen Straf zonder Schuld ” berarti bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika tidak ada kesalahan ( schuld ) atau kesalahan moral dalam tindakannya. Sementara, ” Nullum Crimen Sine Culpa ” berarti bahwa tidak ada kejahatan jika tidak ada kesalahan ( culpa ) atau kesalahan moral dalam tindakannya.
Prinsip Dasar Asas Hukum
Dalam KUHP nasional terbaru, asas “Geen Straf zonder Schuld” diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa ” Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
Sementara asas ” Nullum Crimen Sine Culpa ” diatur dalam Pasal 5 KUHP, yang menyatakan bahwa ” Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana diluar Indonesia yang menurut hukum Indonesia dipidana.”
Para ahli hukum pidana, seperti Simons dan Sudarto, menekankan pentingnya asas “Geen Straf zonder Schuld” dan “Nullum Crimen Sine Culpa” dalam menilai kasus-kasus hukum pidana, bahwa kesalahan adalah syarat mutlak untuk menjatuhkan hukuman, dan bahwa tidak ada kejahatan jika tidak ada kesalahan.
Penutup
Bahwa kasus penetapan Tersangka Gus Yaqut menjadi sebuah refleksi tentang pentingnya KPK sebagai Aparat Penegak Hukum untuk mempertimbangkan atau tidak boleh mengabaikan asas ” Geen Straf zonder Schuld ” dan ” Nullum Crimen Sine Culpa ” sebelum menetapkan Gus Yaqut selaku Tersangka, KPK harus memastikan bahwa keadilan telah ditegakkan dan kebebasan individu tidak dilanggar.
