Oleh : Muh. Arsalin Aras
Bahwa keadilan substantif dan kepatuhan formal ( atau sering dikaitkan dengan keadilan prosedural ) adalah dua pendekatan yang sering berbenturan dalam penegakan hukum.
Keadilan substantif berfokus pada hasil yang adil, benar secara hakiki, dan sesuai dengan fakta di persidangan. Sebaliknya, kepatuhan formal menekankan pada ketaatan kaku terhadap prosedur, peraturan perundang-undangan, dan aturan positif tanpa terlalu mempertimbangkan keadilan materiil.
Sejatinya, Keadilan Substantif ( Substantive Justice/Substantial Justice ) fokus pada hasil akhir, kebenaran hakiki, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Kepatuhan Formal ( Formal Justice/Procedural Justice )
” Hakim bertindak sebagai corong undang-undang ” adalah konsep yang dikenal sebagai ” bouche de la loi ” dalam bahasa Perancis berarti ” mulut hukum “. Konsep ini mengacu pada peran Hakim dalam sistem hukum yang berdasarkan pada hukum kodifikasi, seperti sistem hukum sipil ( Civil Law ), Hakim dianggap sebagai pelaksana hukum yang tidak memiliki kebebasan untuk membuat keputusan sendiri, melainkan harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Sehingga idealnya, seorang Hakim bertindak sebagai ” corong undang-undang ” dan menerapkan aturan secara sama bagi setiap orang tanpa melihat situasi khusus.
Di Indonesia, seringkali terjadi benturan dimana penegakan hukum terjebak dalam formalitas prosedural sehingga melupakan substansi keadilan.
Keadilan substantif bukan bertujuan mengabaikan hukum formal, melainkan memastikan bahwa kepatuhan pada aturan tidak menindas keadilan itu sendiri. Sistem hukum yang ideal diharapkan dapat mengintegrasikan keadilan prosedural ( formal ) dengan keadilan substantif secara harmonis.
Makna dan Tujuan Hukum
Secara filosofis, hukum seharusnya melindungi manusia, bukan justru menjadi sumber ketakutan.
Ketika keadilan substantif dikorbankan demi kepatuhan formal. Negara hukum kehilangan kompas etis-sensitifitasnya sebagai negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum, dan aparat penegak hukum akan terjebak dalam mekanisme prosedural tanpa refleksi moral.
Dalam kasus Kuota Haji 2024 misalnya, kembali membuka perdebatan lama yang belum pernah tuntas, bahwa apakah hukum sebatas kepatuhan prosedural ataukah harus berpijak pada pertimbangan kemanusiaan ?.
Dalam pusaran konteks Kuota Haji 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tampil seakan sebagai institusi penegak hukum yang kuat secara kewenangan di atas puncak ketinggian tanpa celah, namun arah keputusannya ketika berhadapan dengan kebijakan publik yang lahir dari situasi darurat dan risiko kemanusiaan sungguh menghentak nalar publik.
Ketika kritik diarahkan secara spesifik pada rasionalitas etik dan hukum bagi institusi KPK dalam membaca kebijakan kuota haji 2024, maka yang diuji bukan niat, melainkan cara berpikir secara institusional, apakah hukum dipahami sebagai alat keadilan substantif, atau direduksi menjadi sekadar mekanisme kepatuhan administratif.
Hari ini, KPK tampak mengedepankan pendekatan legalistik-prosedural yang kaku, mekanisme pelanggaran prosedur dibaca sebagai indikasi pidana, tanpa terlebih dahulu menimbang konteks kebijakan dan tujuan yang ingin dicapai.
Cara bernalar semacam ini berisiko menjadikan hukum sebagai teks mati, dingin, ahistoris, dan terlepas dari realitas sosial yang melatarbelakanginya.
Padahal, kebijakan kuota haji 2024 bukanlah kebijakan biasa, tapi berada di persimpangan antara agama, keselamatan manusia, diplomasi internasional dan manajemen kerumunan berskala jutaan orang, dimana setiap keputusan terkait kuota haji, distribusi dan teknis pelaksanaan tidak pernah steril dari risiko nyawa, selanjutnya dengan memperlakukan kebijakan kuota haji semata sebagai objek hukum pidana adalah penyederhanaan yang sangat berbahaya bagi penegakan hukum dan keadilan.
Di sinilah muncul dikotomi klasik antara rule-based legality dan value-based morality. Hukum positif menuntut kepatuhan pada aturan tertulis, sementara etika kemanusiaan menuntut keberanian dalam mengambil keputusan demi mencegah mudarat yang lebih besar.
Kasus kuota haji 2024 menjadi uji batas sejauh mana hukum pidana boleh masuk dan menghukum kebijakan publik yang lahir dari pertimbangan keselamatan manusia.
Asaz Salus Populi Suprema Lex Esto
Prinsip salus populi suprema lex esto atau bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, bukan slogan kosong dalam tradisi hukum.
Dalam khazanah Islam, prinsip ini sejalan dengan hifẓ al-nafs dalam maqāṣid al-sharī‘ah, yakni perlindungan jiwa sebagai tujuan utama hukum. Mengabaikan kerangka ini berarti mencabut hukum dari akar etisnya.
Kebijakan pembagian kuota haji 2024, antara kuota reguler dan kuota khusus dapat dibaca dalam kerangka bahwa kebijakan ini tidak lahir dari kalkulasi keuntungan, melainkan dari pengalaman empiris sebelumnya, bahwa ada keterbatasan ruang di Arafah dan Mina, kepadatan jamaah, serta resiko kematian jamaah yang nyata, dan merupakan respons moral terhadap situasi darurat, dimana kebijakan tersebut lebih tepat dibaca sebagai imperatif kategoris dalam pengertian bahwa tindakan saat itu harus secara moral, bukan atas manfaat instrumental tertentu.
Tujuan utamanya bukan keuntungan ekonomi, bukan kepentingan politik, melainkan kewajiban etis melindungi nyawa ribuan manusia.
Sebaliknya, pendekatan dilakukan oleh KPK cenderung bergerak dalam logika imperatif hipotetis, jika prosedur dilanggar, maka pidana harus diterapkan. Relasi sebab-akibat prosedural ini bekerja mekanistik, tanpa membaca tujuan atau maksud moral dari tindakan kebijakan.
Akibatnya, hukum berubah menjadi alat disiplin administratif, bukan lagi sebagai penjaga keadilan substantif.
Dari sini terlihat jelas pergeseran fungsi hukum oleh KPK, yang diuji bukan lagi niat memperkaya diri atau penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi, melainkan keberanian mengambil diskresi kebijakan. KPK menyadari atau tidak, telah jauh memasuki wilayah kesalahan kategori, yang sejatinya keputusan tersebut berada dalam ranah kebijakan administratif yang bukan ranah-kewenangan KPK.
Dalam hukum administrasi publik, membedakan secara tegas antara ” policy discretion, administrative deviation ” dan ” criminal intent “, tanpa bukti aliran dana, tanpa niat memperkaya diri, dan tanpa keuntungan politik elektoral langsung, pemidanaan kebijakan menjadi problematik secara doktrinal.
Ini bukan sekadar perdebatan moral, tetapi soal ketepatan klasifikasi hukum, karena kriminalisasi diskresi kebijakan menciptakan preseden berbahaya, dan mengirim pesan bahwa keselamatan manusia pun bisa dikalahkan oleh kepatuhan prosedural.
Dalam jangka panjang, pejabat publik akan memilih jalan paling aman secara hukum, bukan keputusan paling bertanggung jawab secara moral.
Dampaknya sistemik, negara berpotensi berubah menjadi birokrasi defensif, dimana pejabat takut mengambil keputusan strategis, kebijakan publik akan kehilangan daya responsifnya, sementara resiko kemanusiaan justru meningkat karena absennya keberanian mengambil diskresi.
Penegakan Hukum Berkeadilan
Ironisnya, dalam kondisi seperti ini, hukum yang seharusnya melindungi manusia justru menjadi sumber ketakutan, sementara keadilan substantif dikorbankan demi kepatuhan formal.
Negara hukum kehilangan kompas etis dan estetikanya, dan KPK terjebak dalam rutinitas prosedural tanpa refleksi moral dan keadilan.
Karena itu, penekanan utama dari kasus ini bukanlah tentang “ siapa yang salah, ” melainkan bagaimana hukum seharusnya bernalar.
Negara hukum yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan dan sanksi, tetapi juga kebijaksanaan etik, karena tanpa itu, maka hukum akan tetap berdiri tegak, namun jauh dari keadilan yang manusiawi.
Penegakan hukum di Indonesia tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur formal semata, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum dalam mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat.
Dinamika penegakan hukum di Indonesia kerap dihadapkan pada ketegangan antara formalisme hukum dan tuntutan keadilan substantif.
Bahwa penegakan hukum yang ideal seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab rasa keadilan masyarakat secara lebih humanistik tanpa mengenyampingkan formalitas hukum.
Penutup
Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus sebagaimana kasus Kuota Haji 2024 telah mengeksplorasi bagaimana nalar dan narasi konstruksi hukum seringkali diterapkan secara prosedural tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan keadilan moral.
Sehingga dalam praktiknya, sikap ini dapat mengakibatkan ketimpangan perlakuan hukum, kriminalisasi terhadap kelompok rentan, berujung semakin berkurangnya kepercayaan publik terhadap kinerja KPK.
Karenanya, diperlukan pembaruan paradigma dalam penegakan hukum yang menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip prosedural yang menjamin akuntabilitas penegakan hukum dan keadilan.(*)
