Oleh : Muslimin.M
Kopi itu sudah dingin.Tapi rapat belum selesai. Kepala Bappeda itu masih menatap layar penuh angka. Defisit naik. Proyek jalan tertunda. Rakyat menunggu.
“Kalau tidak pinjam, pembangunan berhenti,” katanya pelan.
Begitulah kini wajah banyak daerah. Antara kebutuhan dan kehati-hatian. Antara membangun dan menahan diri.
Pemerintah pusat sudah memberi izin. Lewat PP dan aturan teknis lainnya.
Daerah boleh berutang.
Asal disiplin.
Asal produktif.
Asal mampu membayar.
Syaratnya rumit. Dokumennya tebal.
Banyak daerah menyerah sebelum mulai. Ada juga yang nekat, lalu bingung ketika cicilan mulai jatuh tempo.
Pinjaman memang bisa mempercepat pembangunan. Namun juga bisa mempercepat masalah.
Rumah sakit yang mangkrak. Jalan yang sepi. Jembatan yang tak tahu mau kemana.
Padahal, maksudnya baik agar daerah tak melulu bergantung pada pusat. Agar punya keberanian fiskal sendiri.
Tapi, keberanian tanpa perhitungan itu nekat.
Berutang, rupanya juga butuh kedewasaan. Bukan soal berani atau takut. Melainkan soal tahu untuk apa.
Selama ini daerah seolah harus menjadi anak yang selalu minta uang jajan ke orang tua. Semua tergantung transfer dari pusat.
Mau bangun jalan, nunggu DAU.
Mau bikin rumah sakit, tunggu DAK.
Padahal, daerah punya potensi. Punya semangat. Tapi sering tidak punya ruang.
Kini ruang itu ada, pinjaman ke Kemenkeu. Bukan untuk foya-foya, melainkan untuk pembangunan.
Dengan catatan harus produktif, tidak untuk bayar gaji atau kegiatan seremonial.
Ya, tetap saja ada risikonya.
Utang itu utang. Sekalipun kepada ibu sendiri.
Kalau tidak hati-hati, bisa menjadi bumerang.
Beberapa daerah sudah mulai mencoba.
Ada yang sukses membangun jalan, meningkatkan PAD, bahkan menambah investor.
Ada juga yang justru bingung setelah proyek selesai, cicilan mulai menekan.
Utang daerah ke pusat ini ibarat anak yang meminjam uang ke orang tuanya untuk buka usaha.
Kalau usaha berhasil, keluarga makin sejahtera.
Kalau gagal ya, tetap keluarga, tapi suasana makan malam bisa berubah kaku.
Pinjaman yang diawasi
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini diundangkan pada 10 September 2025 lalu.
Dijelaskan adanya aturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD
di beberapa bidang. Seperti, infrastruktur, energi, transportasi, air minum.
Sumber dana pemberian pemberian pinjaman dari pemerintah pusat bersumber dari APBN, sebagaimana tertulis dalam Pasal 8.
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis aturan itu dalam Penjelasan Umum.
(CNBC Indonesia, 27/10/25)
Pemerintah akhirnya membuka lagi pintu bagi pemerintah daerah untuk berutang. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang memungkinkan daerah meminjam dana langsung ke pusat, asalkan untuk membiayai proyek yang dinilai produktif.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2024 tentang Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat. Regulasi itu menjadi payung baru setelah hampir empat tahun kebijakan pinjaman daerah nyaris beku akibat pandemi dan tekanan fiskal nasional. Dan tentunya beberapa regulasi terkait lainnya, termasuk PP yang terbaru tersebut.
Alasannya sederhana, pemerintah ingin daerah lebih leluasa membiayai pembangunan infrastruktur. Terutama proyek-proyek yang bisa menghasilkan manfaat ekonomi nyata, seperti jalan penghubung kawasan industri, air bersih, dan pasar rakyat.
Namun, dibalik niat baik itu, ada catatan panjang.
Rasio utang pemerintah daerah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat ini masih
dibawah 1 persen, menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Angka itu memang sangat kecil dibandingkan dengan rasio utang pemerintah pusat yang mencapai sekitar 38 persen PDB. Rendahnya rasio itu bukan hanya karena kinerja fiskal yang sehat, melainkan juga karena selama ini daerah hampir tak punya ruang untuk berutang.
Kini ruang itu dibuka. Namun, pintu yang dibuka juga bisa menjadi jebakan.
Sejumlah ekonom mengingatkan bahwa desain pinjaman daerah harus disertai sistem pengawasan yang ketat. Tanpa itu, utang bisa berubah menjadi beban jangka panjang terutama jika digunakan untuk proyek yang tak menghasilkan pendapatan.
“Pinjaman daerah harus berbasis kelayakan ekonomi, bukan sekadar keinginan politik,” kata seorang pejabat senior di Kemenkeu yang enggan disebut namanya.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Dalam beberapa kasus sebelumnya, pinjaman daerah justru digunakan untuk proyek-proyek prestise seperti taman kota, gedung baru, infrastruktur yang tidak pernah selesai karena perubahan kepala daerah.
Padahal, mekanisme pinjaman daerah
ke pemerintah pusat berbeda dengan utang komersial. Bunga relatif rendah, tenor panjang dan pencairannya dilakukan bertahap sesuai kemajuan fisik proyek. Namun, jika tata kelolanya lemah, bahkan utang murah pun bisa menjadi masalah mahal.
Bagi pemerintah pusat, kebijakan ini juga berfungsi sebagai alat kontrol fiskal baru. Dengan menjadi pemberi pinjaman, Kemenkeu sekaligus bisa memantau arah pembangunan daerah, memastikan proyek yang dibiayai selaras dengan prioritas nasional.
Pertanyaanya kemudian, apakah daerah sudah siap ?
Karena utang sekecil apa pun, tetaplah utang. Dan bagi daerah yang masih kesulitan menyerap Dana Alokasi Umum saja, mengelola pinjaman bisa menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan.
Utang yang Dihalalkan
Selama ini daerah selalu mengeluh. Dana transfer dari pusat datangnya telat.
Dana bagi hasil kadang dipotong.
PAD kecil. APBD habis untuk gaji.
Saya sering mendengar keluhan para pejabat di daerah dan rasa optimistis nya untuk membangun daerah. Mereka ingin membangun jembatan penghubung antar desa. Namun dananya tidak cukup.
“Kalau bisa pinjam ke pusat, kami sanggup bayar,” katanya. Kini, keinginannya itu bisa terjadi. Tapi juga tahu bahwa setiap utang adalah janji. Dan janji bisa menjadi beban.
Menurut data Kementerian Keuangan, utang pemerintah daerah seluruh Indonesia per September 2024 hanya Rp 19,8 triliun.
Itu hanya 0,8 persen dari PDB nasional.
Kecil sekali. Bandingkan dengan utang pemerintah pusat yang sudah mencapai sekitar 38 persen PDB.
Artinya, ruang fiskal daerah masih luas.
Masalahnya bukan diruang, melainkan di kemampuan mengisinya.
Banyak daerah yang belum siap secara administrasi. Belum punya analisis kelayakan proyek. Belum tahu cara membuat cash flow jangka panjang.
Bahkan beberapa masih bingung membedakan proyek produktif dengan proyek prestise.
Kemenkeu memang menjanjikan bunga rendah 0,5 sampai 1 persen per tahun. Cicilannya bisa sampai 10 tahun. Dan cilannya nanti langsung dipotong dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Itu artinya, daerah tidak bisa sembarangan.
Kemenkeu juga hanya memberi pinjaman kepada daerah yang sehat.
Tidak punya tunggakan. Tidak sedang diaudit karena temuan BPK. Hanya yang rapi yang boleh berutang.
Sejarah menunjukkan, utang tidak selalu berakhir manis. BPK mencatat ada 12 kasus penyimpangan pinjaman daerah dalam satu dekade terakhir. Sebagian proyeknya mangkrak. Sebagian tidak menghasilkan apa-apa.
Namun, ada juga yang berhasil. Seperti Kota Surakarta, pinjam Rp 80 miliar dari pemerintah pusat untuk membangun drainase dan pasar. Tiga tahun kemudian, lunas. PAD naik 15 persen. Banjir berkurang. Rakyat senang.
Bahwa bukan utangnya yang salah.
Yang salah adalah ketika utang tidak diurus dengan niat baik. Utang hanya akan menjadi alat, tergantung siapa yang memegang kendali.
Pemerintah pusat mungkin memberi izin, tapi pusat juga tidak pernah benar-benar melepas tali kendalinya. Karena dalam politik fiskal, mandiri selalu berarti masih dalam pantauan.
Karena sejatinya utang yang paling berbahaya, bukan yang gagal bayar, melainkan yang tidak menghasilkan apa-apa.
Utang itu bukan sekedar angka di neraca. Ini adalah janji. Dan janji di pemerintahan dibayar dengan kepercayaan rakyat.(***)
