Sumbu Borneo

Dinilai Belum Maksimal, DPRD Kaltim Dorong Pansus Terkait CSR

Foto : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Pimpin Rapat Paripurna ke- 49.
Advedtorial-SumbuBorneoID
Bagikan :

SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID – Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menilai pentingnya mengevaluasi pelaksanaan Corporate Social Responsibility ( CSR ), terkait kontribusi CSR.

Hal itu diungkapkan Hasanuddin Mas’ud dalam Rapat Paripurna DPRD ke – 49 di Gedung DPRD Kaltim, Senin, 15 Desember 2025.

Menurut Hasanuddin Mas’ud, kontribusi CSR terutama disektor pertambangan dan kelapa sawit belum maksimal.

” Banyak perusahaan beroperasi di Kaltim tapi belum maksimal pengelolaan CSRnya,” ujarnya.

Karena itu, DPRD mendorong pembentukan Pansus CSR dan masa kerja pansus selama 3 bulan.

Mengutip laman Pemprov Kaltim, sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan perencanaan kerja DPRD serta penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

Agenda rapat meliputi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027, pembentukan Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027, serta pembentukan Pansus Pembahas Pengelola Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Selain itu, rapat juga diisi dengan penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025, yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke -49.(Foto: hms)

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana. Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad yang mewakili Gubernur Kalimantan Timur, serta diikuti oleh 24 anggota DPRD Kaltim.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan regulasi terhadap kedua Ranperda tersebut bertujuan untuk menyesuaikan bentuk hukum BUMD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur diarahkan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), demikian pula PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diubah menjadi Perseroda.

Ia menegaskan bahwa semangat perubahan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menekankan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah guna memperkuat peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi daerah secara mandiri, efektif, dan efisien.

Menurutnya, keberhasilan otonomi daerah sangat bergantung pada kemampuan daerah dalam mengelola dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).( Adv/dprdkaltim)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!