Nusantara,sumbuborneo.id – Otorita Ibu Kota Nusantara telah menetapkan batas wilayah baru (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penegasan batas wilayah IKN dalam bentuk kesepakatan yang telah dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani di Kantor Kemenko 3, Ibu Kota Nusantara, Kamis, 31/08/2025).
Penandatanganan tersebut menjadi hasil dari rangkaian survei dan pemasangan pilar batas sementara yang telah dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari Pemerintah Pusat pada 29-30 Juli 2025.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengklarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitarnya, sebagai langkah awal menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) oleh Otorita IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati menegas kan, proses ini berjalan lancar dan didukung dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien, terutama dalam masa transisi sebelum Otorita IKN resmi menjalankan fungsi sebagai Pemdasus,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, 4 Agustus 2025.
Penandatanganan ini, nampak hadir Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto; Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin; dan Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN Kuswanto.
Dari Pemerintah Pusat, hadir Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, yang juga memimpin Tim Penegasan Batas.
Ia menegaskan, bahwa kehadiran tim bukan hanya untuk menegaskan batas wilayah, namun juga untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat di wilayah terdampak delineasi IKN.
Dari Pemprov Kaltim diwakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, sementara dari Kukar dan PPU hadir tim teknis penegasan batas dan para pejabat daerah, termasuk camat, lurah, dan kepala desa yang wilayahnya terdampak. Perwakilan TNI dan Polri juga turut terlibat dalam proses ini.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto menyebutkan, penegasan batas dilakukan berdasarkan delineasi wilayah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Ia menambahkan bahwa dokumen penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan
kelurahan telah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah titik krusial perbatasan telah disepakati sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara, yakni tiga titik di perbatasan PPU–IKN dan lima titik di perbatasan Kukar–IKN.
Tahapan selanjutnya adalah pendetailan teknis oleh tim gabungan dari OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar.
Dukungan juga datang dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, yang melalui perwakilannya, Ardi.
Ardi menyebut, komitmen untuk terus mendampingi proses hingga terbitnya peraturan Mendagri terkait batas wilayah antara IKN dengan PPU, Kukar, dan Kota Balikpapan.
Badan Informasi Geospasial (BIG) juga akan melakukan supervisi teknis terhadap tim daerah. Dengan penegasan batas ini, diharapkan transisi menuju penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dapat berlangsung mulus tanpa mengganggu layanan publik di wilayah berdampak.(sm/sb)
