Sumbu Borneo

DLH Kutim Lakukan Verifikasi Lapangan Terkait  Dugaan Gangguan Kolam KPC

Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kutim dan Menejemen PT.KPC saat melakukan verifikasi lapangan di PT.KPC. (Dok: Istimewa)
Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

KUTIM.SUMBU BORNEO.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan gangguan sistem pengelolaan air milik PT. Kaltim Prima Coal ( KPC ) yang mengakibatkan peningkatan debit air di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

‎Hasil pemeriksaan awal mengarah pada indikasi kerusakan dua kolam pengelolaan air yang diduga berkontribusi terhadap aliran air keruh menuju Sungai Bendili, anak Sungai Sangatta. Sungai Bendili sendiri bermuara ke Sungai Sangatta yang melintasi kawasan permukiman warga.

‎Verifikasi dilakukan pada Jumat (6/2) menyusul laporan adanya peningkatan debit air di wilayah tersebut. Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup menemukan potensi aliran air dengan tingkat kekeruhan tinggi yang diduga berasal dari kolam Pelikan Selatan dan Lower Melaso.

Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi, menjelaskan bahwa indikasi tersebut diperoleh dari kondisi fisik fasilitas di lapangan.

‎“Karena jembatan dan bangunan Pelikan Selatan mengalami kerusakan. Sehingga kita duga volume air yang cukup besar itu bersumber dari Pelikan Selatan. Kemudian disusul dengan Lower Melaso yang bagian dari proses pengelolaan dari Pelikan Selatan,”ujarnya, dikutip dari ekspresi.co,(18/2).

‎Selain dua kolam tersebut, DLH juga mencatat adanya indikasi limpasan cukup besar di kolam Melawi 2. Kerusakan vegetasi di sekitar area menjadi penanda kuat besarnya arus yang keluar dari fasilitas itu. Namun, saat pengecekan langsung, tidak ditemukan tingkat kekeruhan signifikan di Melawi 2.

‎“Cuman pada saat di lapangan, kami tidak melihat ada kekeruhan. Justru kekeruhan itu terjadi yang kita lihat di Lower Melaso dan Pelikan Selatan,” ungkapnya.

‎Berdasarkan hasil verifikasi awal, DLH menyimpulkan terdapat kontribusi aliran air dari fasilitas pengelolaan air KPC terhadap meningkatnya debit air di wilayah Sangatta. Meski demikian, penetapan penyebab utama masih menunggu hasil uji laboratorium serta evaluasi lanjutan dari pemerintah pusat.

‎Sampel air dari titik dugaan limpasan telah diambil dan kini menunggu hasil pengujian. Seluruh dokumen temuan lapangan telah diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

‎“Untuk hasil dari verifikasi lapangan, kita menunggu dari Kementerian. Hasil pengujian laboratorium juga menunggu rilis kementerian,” ujarnya.

‎Kementerian Lingkungan Hidup disebut telah menurunkan tiga direktorat dan tiga ahli dengan total 20 personel untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan limpasan tersebut.

‎Catatan historis menunjukkan, kolam Pelikan Selatan pernah mengalami luapan pada 2014 dan saat itu perusahaan dikenai sanksi denda sebesar Rp11,7 miliar.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT KPC terkait temuan tersebut.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!