Sumbu Borneo

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-42, Bahas Dua Agenda Penting

Advedtorial-SumbuBorneoID
Bagikan :

SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID — Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, di dampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel pimpin Rapat Paripurna ke-42 Masa Sidang III Tahun 2025.

Rapat ini membahas dengan sejumlah agenda penting, termasuk pengesahan revisi kegiatan masa sidang serta penyampaian laporan hasil kerja Komisi II terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.

Rapat berlangsung di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (17/11/2025).

Turut hadir, sejumlah anggota dewan dan perwakilan Pemprov Kaltim, termasuk Asisten II Ujang Rachmad.

Dalam sidang ini, DPRD Kaltim membahas dua agenda pokok, Pertama, Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025.

Kedua, Penyampaian Laporan Hasil Kerja Komisi II terhadap dua Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim, masing-masing:
a. Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim.

b. Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kaltim.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, dalam penyampaiannya mengusulkan perpanjangan masa kerja selama satu bulan untuk merampungkan pembahasan kedua Ranperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa masih ada sejumlah pasal krusial yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita masih membutuhkan konsultasi lanjutan ke Kemendagri, terutama terkait beberapa pasal yang wajib dipastikan kejelasannya. Karena itu kami meminta perpanjangan masa kerja,” ujar Sabaruddin,dalam rilisnya,(17/11)

Fokus pembahasan, ujar Sabaruddin terkait revisi regulasi untuk memperkuat kinerja BUMD sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor migas, batubara, maupun peran PT Jamkrida.

Menurut Sabaruddin, penguatan PT Migas Mandiri Pratama dan Jamkrida harus berjalan paralel sebagai upaya memperluas sumber pemasukan daerah.

Dengan tambahan waktu pembahasan, sebut Sabaruddin DPRD Kaltim berharap regulasi yang nanti disahkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap tata kelola BUMD, serta peningkatan pendapatan daerah, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan Kalimantan Timur yang semakin dinamis.(Adv)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!