Sumbu Borneo

Dugaan Suap Dibalik Proses Administrasi Dapur SPPG Polman, LPKP Endus Ada “Ordal”

Daerah-SumbuBorneoID
Bagikan :

MAMUJU.SUMBU BORNEO.ID– Dugaan praktik suap dalam proses administratif kembali mencuat di daerah. Muhaimin Faisal melaporkan indikasi kuat terjadinya transaksi suap senilai Rp50 juta yang diduga diinisiasi seorang anggota DPRD Sulawesi Barat, Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai penyuap dan Muh. Firman Jaelani (Korwil SPPG Kab. Polewali Mandar) dan Puspita Angreni jelas secara terang benderang sebagai penerima suap.

Laporan resmi tersebut disampaikan langsung ke Polda Sulawesi Barat dengan menyertakan sejumlah bukti awal, termasuk rekaman percakapan elektronik, dokumen transaksi keuangan, serta data pendukung lainnya yang mengindikasikan adanya upaya mempengaruhi proses verifikasi administratif dapur SPPG milik Rahmat Ichwan Bahtiar di Lantora Kabupaten Polewali Mandar.

Jejak Komunikasi dan Dugaan Transaksi

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, perkara ini bermula dari komunikasi antara Rahmat Ichwan Bahtiar dan Muh. Firman Jaelani, yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Wilayah SPPG di Polewali Mandar.

Dalam percakapan tersebut, Rahmat diduga secara aktif meminta bantuan untuk mempercepat proses administratif atas unit SPPG miliknya di wilayah Lantora. Permintaan itu tidak berhenti pada komunikasi biasa, tetapi berkembang menjadi pembahasan mekanisme percepatan melalui jalur non-formal.

Salah satu frasa yang menjadi sorotan adalah penggunaan istilah “pakai ordal” yang muncul dalam percakapan. Dalam konteks umum, istilah tersebut kerap dimaknai sebagai penggunaan “orang dalam” untuk memuluskan proses di luar prosedur resmi.

Tak lama setelah komunikasi itu, muncul pembicaraan mengenai sejumlah uang sebagai syarat bantuan. Nilai yang disepakati mencapai Rp50 juta dan direalisasikan melalui dua kali transfer, masing-masing Rp30 juta dan Rp20 juta, ke rekening atas nama Puspita Angreni.
Indikasi Kuat Suap, Bukan Pemerasan.

Muhaimin Faisal menilai rangkaian peristiwa ini memenuhi unsur awal tindak pidana korupsi berupa pemberian suap. Tiga elemen utama yang menjadi dasar analisis adalah adanya pemberian uang, keterlibatan pihak yang memiliki pengaruh terhadap proses, serta tujuan untuk mempercepat atau meloloskan administrasi.
Yang menjadi perhatian, narasi yang berkembang belakangan justru berbanding terbalik.

Setelah kasus ini mulai terendus, Rahmat Ichwan Bahtiar diketahui melaporkan Muh. Firman Jaelani ke Deputi bidang pemantauan dan pengawasan Badan Gizi Nasional Indonesia dengan klaim sebagai korban pemerasan.

Namun, berdasarkan telaah awal terhadap bukti komunikasi, klaim tersebut dinilai tidak memiliki pijakan kuat. Tidak ditemukan adanya tekanan, ancaman, atau penyalahgunaan jabatan yang mengarah pada pemerasan.

Sebaliknya, pola komunikasi menunjukkan relasi yang cair dan inisiatif yang justru datang dari pihak pemberi uang.

Bahkan, setelah seluruh proses selesai, terdapat komunikasi lanjutan bernada apresiatif “mohon bimbingannya terus” yang dinilai tidak lazim dalam situasi pemerasan.

“Dari konstruksi fakta yang ada, indikasi lebih mengarah pada praktik suap aktif, bukan pemerasan. Ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi distorsi hukum,” ujar Muhaimin Faisal.

Dampak dan Potensi Perluasan Kasus
Kasus ini juga berdampak pada posisi Muh. Firman Jaelani, yang dilaporkan telah diberhentikan dari jabatannya setelah adanya laporan ke instansi pusat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan lebih jauh terkait kemungkinan adanya upaya pengalihan tanggung jawab atau konstruksi narasi untuk menghindari jeratan hukum.

Muhaimin Faisal menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak hanya berhenti pada individu, tetapi berpotensi membuka pola praktik percaloan administratif yang lebih luas di sektor pelayanan publik.

Desakan Penegakan Hukum Transparan

Muhaimin Faisal mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Mengingat posisi pihak yang diduga terlibat merupakan pejabat publik, penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah.

“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan atau kekuasaan. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar publik mendapatkan kejelasan,” tegas Muhaimin Faisal.

Muhaimin Faisal juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum bersama kawan-kawan serta membuka kemungkinan untuk menyerahkan tambahan bukti apabila diperlukan dalam proses penyidikan.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!