Sumbu Borneo

Gubernur Kaltim Tetapkan UMK 2026, Berau Tertinggi Rp4,3 Juta

Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID–Pemprov Kaltim  resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Dalam rilisnya, penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Penetapan UMK 2026, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada tahun 2026. Yakni sebesar Rp 4.391.337,55 per bulan. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp 3.776.998,06.

Selain UMK, Gubernur Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis.

Adapun penyumbang UMSK tertinggi  berada di Kota Bontang, khususnya sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, dengan nilai mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan.

Sedangkan Kota Samarinda, didominasi  sektor konstruksi dan industri kayu dengan UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta.

Berikut rincian UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026:

Kabupaten Berau: Rp 4.391.337,55
Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 4.181.134,00
Kabupaten Kutai Barat: Rp 4.231.617,40
Kabupaten Kutai Timur: Rp 4.067.436,00
Kota Samarinda: Rp 3.983.882,00
Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797,00
Kota Balikpapan: Rp 3.856.694,43
Kota Bontang: Rp 3.799.480,00
Kabupaten Paser: Rp 3.776.998,06 

UMK dan UMSK tersebut, mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!