SULBAR.SUMBU BORNEO.ID-Banding oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif ditolak. Terperiksa tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Perwira polisi itu dipecat karena kasus penipuan dan penggelapan mobil milik wanita di Jakarta.
“Iya ditolak bandingnya Rahman Arif,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Slamet menambahkan, dia tidak bisa memberikan pernyataan kapan banding itu ditolak. Banding digelar di Mabes Polri.
Ia juga belum mengetahui keberadaan Rahman Arif saat ini. Namun ia menyebut Rahman Arif sempat dalam pencarian usai dilaporkan ke Ditsiber Polda Metro Jaya.
“Sebelumnya oknum perwira tersebut sempat dicari cari,” ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Rahman Arif mengajukan banding usai disanksi PTDH di kasus penipuan dan penggelapan mobil milik wanita berinisial A. Perwira polisi itu menjalani sidang etik pada Mei 2025 di Propam Mabes Polri.
“Sidang kode etik yang bersangkutan memang benar sudah dilakukan, dengan keputusan PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Eko Suroso saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5).
Di sisi lain, Rahman sebelumnya juga telah menjalani sidang etik di Polda Sulbar atas laporan wanita asal Jakarta bernama Siti Nurhasanah terkait penggelapan mobil dan pengancaman. Rahman yang mengikuti sidang etik pada akhir Desember 2024 dikenakan sanksi demosi.
Rahman Arif Ancam Wanita Pemilik Mobil
AKBP Rahman dilaporkan ke Propam Polda Sulbar atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap Siti Nurhasana. Pelapor mengaku diancam saat menagih cicilan mobil kepada AKBP Rahman.
Siti Nurhasana menyebut Rahman mulanya membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan perjanjian sambung cicilan di Jakarta. Namun di tengah perjalanan, Rahman tidak membayar cicilan mobil tersebut yang membuat korban terus dihubungi perusahaan leasing.
“Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya, sebelumnya saya sudah minta untuk take over resmi, diminta pindah tangankan secara resmi, tapi dia bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit,” kata Siti kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Siti mengaku sudah menghubungi AKBP Rahman berulang kali. Namun perwira polisi itu disebut memberikan ancaman akan melukainya.
“Ancaman itu, arogansi sebenarnya, arogansi (AKBP RA bilang) awas lo hati-hati di jalan. Dia bilang hati-hati di jalan, gue gebukin lo, terus arogannya (bilang) anjing, babi lo,” pungkasnya.(m1/sb)
