SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID – Tim penyidik Kejati Kaltim telah menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Kedua tersangka tersebut, berinisial ZZ selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim dan AHK selaku Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur.
” Penetapan tersangka, setelah tim penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 September 2025.
Toni Yuswanto menyebut, Tim penyidik langsung melakukan penahanan kepada kedua tersangka pada hari yang sama di Rutan kelas 1 Samarinda selama 20 hari, dengan pertimbangan ancaman pidana diatas 5 tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).
Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Posisi:
Bahwa berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah).
Dimana tersangka AHK sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/ menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu senidiri serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah.
Sedangkan tersangka ZZ sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah.
Sehingga dalam proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah maupun ketentuan pengelolaan dana hibah.
Sehingga terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, yang dalam hal ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan kurang lebih puluhan milyar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara.(*)
