SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalitim, Supardi memberikan warning tegas kepada OPD, agar tidak ada titipan proyek, intervensi atau permintaan setoran.
” Kalau ada yang begitu, hubungi saya,” tegasnya.
Penegasan itu disampaikan saat coffe morning bersama jajaran Pemprov Kaltim, di aula lantai 8 Gedung Utama Kejati Kaltim, Rabu, 24 Desember 2025.
Kejati Kaltim ini berkomitmen untuk memberikan pendampingan yang terbuka dan profesional kepada seluruh perangkat daerah, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan dan program pembangunan. Memberikan otonomi penuh kepada satuan kerja dalam menjalankan tugasnya.
Dia juga memastikan tidak ada intervensi dari internal kejaksaan terhadap proses pengadaan di masing-masing perangkat daerah.
“Saya tegaskan, jangan ada istilah intervensi dari orang kami. Silakan bapak ibu bekerja dengan baik dan profesional. Kalau butuh pendampingan, datang saja ke kami,” ujar Supardi, dikutip dari laman Pemprov Kaltim.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan pendampingan Kejati Kaltim yang dinilai penting sebagai langkah pencegahan sejak dini.
Ujang mengilustrasikan nilai filosofi letak gedung Kejati Kaltim yang berseberangan sungai dengan Kantor Gubernur menjadi simbol pengawasan dan sinergi antar lembaga.
“Filosofinya, hati-hati kamu dilihat. Begitu juga sebaliknya, kalau ada masalah kita tahu yang dituju kemana, mintalah pendampingan dari Kejati,” ujar Ujang.
Di depan Kejati, Ujang mengungkapkan bahwa percepatan pelaksanaan APBD 2025 di akhir tahun, termasuk dukungan terhadap program prioritas seperti Gratispol dan Jospol yang memiliki dampak fiskal, administratif dan sosial cukup besar.
“Program ini membutuhkan kepastian hukum agar pelaksanaannya transparan, akuntabel dan benar-benar untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Melalui forum santai ini, Kejati bersama Pemprov Kaltim berkomitmen untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, demi kepentingan masyarakat.(*)
