Sumbu Borneo

UMK Kutim 2026 Naik Jadi Rp 4 Juta Lebih

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Roma Malau.(Dok: tio/ekpresi)
Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

KUTIM.SUMBU BORNEO.ID — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

‎Kenaikan ini menjadi angin segar bagi pekerja, sekaligus peringatan bagi perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan.

‎Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Roma Malau, menyebut pembahasan berlangsung alot dengan mempertimbangkan kondisi riil ekonomi daerah.

‎Penetapan UMK 2026 dilakukan berdasarkan indikator ekonomi, meliputi inflasi, pasar tenaga kerja, serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutim pada periode Oktober 2024 hingga September 2025. Pemerintah menegaskan angka yang disepakati bukan hasil kompromi sepihak, melainkan hasil perhitungan objektif.

‎“Kami mengedepankan objektivitas. Penyesuaian ini dirancang agar selaras dengan denyut ekonomi daerah, sehingga perusahaan memiliki landasan yang kuat untuk menerapkan aturan ini secara konsisten tanpa mengganggu stabilitas operasional mereka,” terang Roma, Rabu, 24 Desember 2025.

‎Hasilnya, UMK Kutim 2026 ditetapkan naik sebesar 8,64 persen atau bertambah Rp323.615,80. Dengan indeks perhitungan 0,70, upah minimum pekerja di Kutim kini berada di angka Rp4.067.436.

‎“Dengan perhitungan tersebut, UMK Kutim 2026 direkomendasikan sebesar Rp4.067.436 dan akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026,” tegasnya.

‎Selain UMK, pemerintah juga menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor perkebunan dan pertambangan sebesar 9,14 persen dengan indeks 0,75. Sektor perkebunan kelapa sawit mencatat kenaikan upah menjadi Rp4.257.422, sementara sektor pertambangan batu bara menembus Rp4.269.679, tertinggi di Kutim.

‎Namun Roma menekankan, keputusan ini tidak akan bermakna tanpa kepatuhan perusahaan. Pemerintah memastikan pengawasan akan diperketat setelah rekomendasi disahkan oleh kepala daerah.

‎”Penetapan angka hanyalah satu tahap. Tugas besar kami selanjutnya adalah memastikan seluruh perusahaan mematuhi besaran upah baru ini mulai awal tahun depan. Pengawasan intensif akan menjadi kunci utama keadilan bagi para pekerja,” pungkas Roma.(Yuristio)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!