Sumbu Borneo

KPK Ungkap Peran Tim Sukses dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati

Nasional-SumbuBorneoID
Bagikan :

JAKARTA.SUMBU BORNEO.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterlibatan struktur tim sukses yang dikenal sebagai ‘Tim 8’ dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan Calon Perangkat Desa (Caperdes) di Kabupaten Pati.

Kelompok yang berisi para Kepala Desa (Kades) ini diduga kuat menjadi tangan kanan Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam mengoordinasikan pengumpulan uang dari para kandidat.

“Kasus ini berawal pada akhir tahun 2025, di mana Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK,dilansir suaramerdeka.com,(20/1).

Kabupaten Pati sendiri diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan dan saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Berdasarkan penyidikan KPK, Sudewo tidak bergerak sendiri dalam mengelola proyek pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sejak November 2025, Sudewo sengaja membentuk ‘Tim 8’ yang berfungsi sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).

Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa anggota Tim 8 ini merupakan orang-orang kepercayaan Sudewo yang menjabat sebagai Kepala Desa.
Daftar anggota ‘Tim 8’ tersebut meliputi:
Sisman (Kades Karangrowo, Juwana)

Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Tambakromo)
Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan)
Imam (Kades Gadu, Gunungwungkal)
Yoyon (Kades Tambaksari, Pati Kota)
Pramono (Kades Sumampir, Pati Kota)
Agus (Kades Slungkep, Kayen)
Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken)

Modus Operandi
Peran Tim 8 sangat krusial dalam rantai pemerasan ini. Dua anggota tim, yakni Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION), bertugas menghubungi kades-kades di wilayah mereka untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para pelamar Caperdes.

KPK menemukan adanya unsur paksaan dalam praktik ini.

“Proses pengumpulan uang diduga disertai ancaman. Jika Caperdes tidak menyetor, formasi jabatan tersebut diancam tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun mendatang,” ujar Asep Guntur.

Pengkhianatan di Dalam
Fakta menarik yang ditemukan penyidik adalah adanya praktik “pemerasan di dalam pemerasan”.

Meski Sudewo awalnya menetapkan tarif dasar sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta per posisi, anggota Tim 8 justru menaikkan harga (mark-up) secara sepihak.

YON dan JION dilaporkan menetapkan tarif akhir kepada para peserta sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Selisih uang hasil mark-up tersebut diduga masuk ke kantong pribadi para koordinator selain setoran yang diberikan kepada Bupati
Efektivitas kerja ‘Tim 8’ terlihat dari jumlah dana yang berhasil dikumpulkan dalam waktu singkat.

Hingga 18 Januari 2026, tersangka JION tercatat telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp2,6 miliar hanya dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken saja.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!