Oleh : Muslimin. M
Saya tidak kaget.
Hanya kecewa.
Pejabat lagi.
OTT KPK lagi.
Seolah ada kalender khusus setiap bulan harus ada satu.
Yang membuat saya heran bukan siapa yang ditangkap.
Melainkan mengapa orang-orang ini masih berani. Padahal kamera ada
dimana-mana. Media sosial tidak pernah tidur. Anak-istrinya juga membaca berita.
Saya membayangkan
pejabat itu pulang ke rumahnya malam itu.
Makan bersama keluarga. Anak-anaknya bercerita tentang sekolah.
Tentang mimpi.
Tentang masa depannya.
Sementara di tas kerjanya ada sesuatu yang bukan haknya. Mungkin berkata dalam hati, sebentar saja.
Mungkin juga semua orang juga begitu. Kalimat yang sering dipakai untuk
menenangkan dirinya.
Dulu korupsi dilakukan sembunyi-sembunyi. Sekarang seperti kehilangan rasa malu. Seolah OTT hanyalah resiko jabatan. Bukan aib. Padahal yang ditangkap bukan hanya tubuh.
Tapi nama baik.
Bukan hanya pejabatnya.
Tapi juga keluarganya. Anak-anaknya ikut dihukum.
Seumur hidup.
Saya sering bertanya-tanya, apakah gajinya kurang ? Rasanya tidak.
Fasilitas ? Berlimpah.
Jabatan ? Terhormat.
Lalu apa yang kurang.
Jawabannya sering sederhana. Cukup.
Banyak dari mereka tidak pernah belajar berhenti.
Tidak pernah merasa cukup. Padahal jabatan itu titipan.
Bukan warisan.
Apalagi ladang.
OTT demi OTT seharusnya bukan sekadar berita kriminal. Itu cermin.
Untuk semua pejabat.
Bahkan untuk kita yang bukan siapa-siapa.
Karena korupsi tidak selalu dimulai dari miliaran.
Sering dimulai dari kompromi kecil.
Yang dibiarkan.
Yang dibenarkan.
Dan ketika nurani sudah terbiasa diam, hukum hanya tinggal menunggu waktu.
Kegagalan sistemik
OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap pejabat publik baik pusat maupun daerah terus berulang dari tahun
ke tahun. Fenomena ini bukan lagi peristiwa luar biasa, melainkan cenderung menjadi rutinitas penegakan hukum.
Kepala daerah, pejabat kementerian, anggota legislatif, hingga aparatur birokrasi teknis silih berganti terjaring OTT. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar.
Mengapa praktik korupsi tetap marak meskipun ancaman hukum,
pengawasan publik dan pemberitaan media semakin kuat ?
Dalam perspektif akademik, maraknya OTT tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kegagalan moral seseorang. Ini harus dibaca sebagai indikasi adanya masalah struktural dalam sistem tata kelola pemerintahan, budaya birokrasi, serta internalisasi etika jabatan.
Bahwa OTT adalah gejala.
Akar masalahnya jauh lebih dalam dari itu.
Dalam teori Principal agent yang diperkenalkan oleh Jensen dan Meckling (1976)Â memberikan kerangka awal untuk memahami korupsi pejabat publik. Dalam hubungan pemerintahan, rakyat bertindak sebagai principal, sementara pejabat publik berperan sebagai agent yang diberi mandat untuk mengelola sumber daya dan kewenangan negara.
Masalah kemudian muncul ketika agen memiliki informasi dan kekuasaan yang lebih besar dibandingkan principal, sementara mekanisme pengawasan tidak efektif.
Bahwa korupsi tumbuh subur ketika pejabat memiliki diskresi besar, aturan tidak transparan dan akuntabilitas rendah.
Dalam konteks ini banyak pejabat memiliki kewenangan luas dalam pengelolaan anggaran, perizinan dan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang secara empiris paling rentan terhadap korupsi. Dan OTT yang berulang menunjukkan bahwa risiko hukum belum cukup kuat untuk mengimbangi peluang penyalahgunaan kewenangan.
Meskipun konsep good governance menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, supremasi hukum dan efektivitas pemerintahan.
Namun maraknya OTT justru memperlihatkan paradoks tata kelola. Penindakan hukum berjalan, tetapi pencegahan gagal.
Menurut UNDP penegakan hukum yang efektif harus diiringi oleh sistem pencegahan yang kuat. Mardiasmo (2009)Â mengatakan bahwa akuntabilitas publik tidak cukup dibangun melalui regulasi dan sanksi pidana, tetapi harus ditopang oleh sistem pengawasan internal, budaya organisasi dan kepemimpinan yang berintegritas.
Ketika birokrasi hanya patuh karena takut ditangkap, maka kepatuhan tersebut bersifat semu dan temporer.
OTT KPK yang terus berulang menunjukkan bahwa sistem birokrasi belum mampu membangun kepatuhan berbasis nilai (value-based compliance), melainkan masih bergantung pada kepatuhan berbasis ketakutan (fear-based compliance).
Donald R. Cressey (1953) melalui teori Fraud Triangle menjelaskan bahwa kecurangan terjadi karena kombinasi tiga faktor yaitu tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization).
Dalam kasus OTT pejabat publik, faktor kesempatan dan rasionalisasi sering lebih dominan dibandingkan tekanan ekonomi.
Banyak pejabat yang terjaring OTT bukanlah orang yang kekurangan secara finansial. Sebab memiliki gaji yang lebih dari cukup, tunjangan, fasilitas negara dan status sosial yang tinggi.
Namun lemahnya sistem pengendalian internal dan budaya permisif
menciptakan peluang korupsi yang besar.
Rasionalisasi kemudian muncul dalam berbagai bentuk, dengan ungkapan pembenaran ini sudah praktik umum, demi kepentingan politik atau sekadar uang terima kasih.
Rasionalisasi inilah yang menunjukkan kegagalan pembinaan etika jabatan.
Ketika pelanggaran hukum dapat dibenarkan secara subjektif, maka korupsi menjadi tindakan yang secara moral diterima
dilingkungan tertentu.
Max Weber, dalam konsep birokrasi modern menekankan pentingnya etika profesional, impersonalitas dan orientasi pada kepentingan masyarakat.
Jabatan publik bukan milik pribadi, melainkan amanah yang dibatasi oleh hukum dan etika. Namun maraknya OTT akhir-akhir ini menunjukkan bahwa banyak pejabat gagal membedakan antara kewenangan dan kepemilikan, antara fasilitas negara dan hak pribadi.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menempatkan integritas, netralitas dan akuntabilitas sebagai nilai dasar ASN. Namun problem utama reformasi birokrasi bukan terletak pada kekurangan regulasi, melainkan lemahnya internalisasi nilai dan penegakan etika jabatan. Kode etik sering diperlakukan sebagai dokumen administratif, bukan sebagai pedoman perilaku yang hidup.
Korupsi yang dilakukan oleh pejabat yang terungkap melalui OTT KPK berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan terhadap institusi negara.
Francis Fukuyama (1995)Â menyebut kepercayaan sebagai modal sosial utama dalam pembangunan dan demokrasi. Ketika publik terus-menerus disuguhi berita OTT muncul persepsi bahwa korupsi adalah karakter bawaan kekuasaan.
Transparency International menunjukkan bahwa tingginya tingkat korupsi berkorelasi dengan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik. Dalam jangka panjang kondisi ini melemahkan legitimasi kebijakan, menurunkan partisipasi dan meningkatkan sikap apatis terhadap demokrasi.
Sejatinya OTT sebagai Instrumen, Bukan Solusi
Dari perspektif kebijakan publik, OTT harus diposisikan sebagai
last resort. Penindakan hukum memang penting untuk menciptakan efek jera dan menegakkan keadilan, tetapi tidak cukup untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih. Tanpa reformasi struktural, OTT hanya akan menjadi siklus tanpa akhir.
Pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan, antara lain :
Pertama, penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal,
Kedua, transparansi berbasis teknologi
(digital governance),
Ketiga, penegakan kode etik dan sanksi administratif yang konsisten,
Keempat, Reformasi sistem rekrutmen dan promosi jabatan berbasis merit.
Bahwa maraknya OTT KPK terhadap pejabat publik merupakan cermin dari krisis tata kelola dan etika jabatan. Hal ini menandakan bahwa persoalan korupsi bukan semata-mata soal orang yang serakah, melainkan kegagalan sistem dalam membangun integritas sebagai budaya birokrasi.
Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem, nilai dan kepemimpinan, maka
OTT oleh penegak hukum akan terus berulang menjadi rutinitas penegakan hukum yang mahal, tetapi tidak menyembuhkan akar persoalan.(*)
