IKN.SUMBU BORNEO.ID- Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengamankan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).
Hal itu diungkapkan staf khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro saat melakukan operasi sebagai bagian untuk menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.
Selain tambang, Satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan masif, serta bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.
Edgar membeberkan hasil operasi tersebut, Satgas berhasil mengamankan,
7 unit truk bermuatan batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 02.40 WITA dini hari. Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Temuan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Lokasi ini telah ditinggalkan oleh para pelaku saat petugas mendatangi area pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.15 WITA. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan aparat berwenang.

Aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.
“Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat,” ujar Edgar, dilansir dari laman ikn.go.id,(4/9).
Dalam penegakan hukum, ujar Edgar Satgas menggandeng berbagai instansi, termasuk penyidik Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawrman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan Kalimantan, PPLH Kementerian LHK, Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP Kabupaten Kukar, serta didukung Brimob Polda Kaltim.
Dia menambahkan, barang bukti hasil operasi saat ini telah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba.
Ke depan, sebut Edgar Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.
Edgar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba melanggar aturan. “Mari bersama membangun komitmen dan menumbuhkan kesadaran hukum. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” ujar Edgar.
Untuk mencegah aktivitas ilegal terulang, Satgas mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas illegal di delienasi IKN.
“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” pungkasnya.(*)
