Sumbu Borneo

Satpol PP Segel Era Mart Tanpa Izin di Muara Badak

Tim Gabungan Satpol PP Kukar Segel Toko Era Mart di Muara Badak(foto:sb)
Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

Kukar,sumbuborneo.id– Toko modern Era Mart pagi itu nampak ramai pengunjung. Bangunan yang berdiri mega di perapatan Muara Badak baru cukup strategis.

Pihak management Era Mart tak menyangka, jika tim gabungan Satpol PP Pemkab Kukar pagi itu datang untuk menyegel pusat perbelanjaan terbesar di Muara Badak karena tak memiliki izin.

Tim gabungan ini terdiri dari Perindag Kukar, DPMPSTP, Polsek, Camat Muara Badak dan Kades ikut menyaksikan penyegelan Era Mart.

Tim gabungan Satpol PP Pemkab Kukar Tutup Toko Era Marta Tak Berizin,(foto;sb)

“Kami sudah memberi teguran dan peringatan kurang lebih 1 tahun, tapi sampai sekarang izinya belum ada,” ujar Kabid Penegakan Perda Pemkab Kukar Rasidi,SH.MH

Senada, Kordinator PTSP Dinas DPMPSTP Pemkab Kukar Bahauddin Toppo mengatakan, bahwa proses penyegelan ini telah melalui proses dan prosedur, seperti teguran kepada pemilik Era Mart.

” Kami tidak pernah mempersulit pengusaha. Justru kami sering memfasilitasi jika ada yang ingin mengurus izin,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Muara Badak Arfan mengapresiasi penutupan Era Mart tersebut. Meski keberaannya sangat membantu karena bisa menyerap tenaga kerja.

Toko Era Mart di Muara Badak Baru(foto:sb)

” Ada sekira 20 karyawan yang bekerja. Sangat disyangkan karena seharusnya pihak Era Mart mematuhi aturan,” kata Arfan saat menyaksikan penyegelan Era Mart, Kamis, 21 Agustus 2025.

Diketahui, Perda Pemkab Kukar nomor 6 tahun 2021 menyebutkan aturan tentang penataan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen pasal 11 hurup (c). Perda Kukar nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pasal 90 hurup a ayat 1,2,3.(sm/sb)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!