SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (31/12/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen pelayanan administrasi legislatif yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan.
Rapat FKP tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur, di antaranya Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Kaltim Andi Abd Razak, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah, serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Arief Nur Iman.
Turut pula dihadiri Hj. Sulasih selaku Anggota Banmus yang juga Anggota Komisi II DPRD Kaltim, serta Sekretaris Fraksi PKB.
Selain unsur internal, kegiatan ini juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari pemangku kepentingan pelayanan publik.
Dalam penyampaiannya, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kaltim, Suriansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik merupakan amanat regulasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Suriansyah menyebut, FKP Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan administrasi legislatif yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Lebih lanjut, Suriansyah mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Sekretariat DPRD memiliki peran strategis sebagai unsur pendukung DPRD.
“Peran tersebut mencakup penyediaan pelayanan administrasi yang profesional, efektif, dan akuntabel guna menunjang kelancaran fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur,”ujarnya, dikutip dari laman kaktimprov.go.id,(31/12).
Menurutnya, pelayanan yang optimal menjadi fondasi utama dalam menciptakan kinerja kelembagaan DPRD yang efektif.
Sekretariat DPRD Kaltim, kata dia telah menerapkan standar pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan, guna menjamin konsistensi prosedur, kejelasan alur pelayanan, kepastian waktu, serta peningkatan kepuasan pengguna layanan, dalam hal ini Anggota DPRD Kaltim.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, para Kepala Bagian memaparkan dan menjelaskan standar, serta mekanisme pelayanan publik pada masing-masing bagian.
Sekretariat DPRD juga membuka ruang komunikasi dua arah dengan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi dan menerima masukan konstruktif terhadap pelayanan yang telah berjalan.
Dengan demikian, Sekretariat DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Dengan memohon ridho Allah SWT dan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Forum Konsultasi Publik Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 resmi dibuka.(*)
