Sumbu Borneo

Surat Edaran Bupati Kukar Terkait Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa

Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

KUKAR.SUMBU BORNRO.ID– Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B-9/ORG.SETDA/000.8/2/2026 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

SE tersebut ditandatangani secara elektronik di Tenggarong pada hari Jumat, 13 Februari 2026.

Mengutip laman resmi Pemkab Kukar, SE ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Direktur RSUD, Direktur BUMD se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri PAN dan RB di Jakarta dan Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda.

Dalam SE tersebut disampaikan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menetapkan bahwa Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

SE Bupati Kukar juga menetapkan bahwa jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis berlangsung pada pukul 08.00 – 14.30 wita. Pada hari Jum’at pukul 08.00 – 15.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.15 – 12.45 wita.

Tak hanya itu, pada point pertama SE itu menetapkan selama bulan puasa, pelaksanaan apel pagi ditiadakan dan presensi tetap dilaksanakan. Kedua, menginstruksikan kepada Pimpinan Perangkat Daerah/Staf Ahli/RSUD/BUMD dan Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan dan tercapainya kinerja organisasi yang di pimpinnya.

Ketiga, menginstruksikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum dan/atau 6 (enam) hari kerja, untuk menyesuaikan jam kerja di lingkungan kerjanya.

Tujuannya agar perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!