SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID — Dalam upaya penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dikelola oleh PTPN IV di Kabupaten Paser, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pendekatan non-litigasi sebagai strategi utama.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar untuk membahas langkah-langkah koordinatif bersama pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait, Senin, 10 Nopember 2025.
Ketua Komisi I menyampaikan bahwa meski konflik HGU biasa berujung proses hukum, pihaknya mendorong penyelesaian melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi agar tidak menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas perlunya pendampingan khusus bagi masyarakat terdampak agar hak-hak mereka diakui dan dilindungi. Komisi I akan bekerja dengan instansi terkait untuk memastikan semua pihak memenuhi kewajiban dan hak masing-masing menurut regulasi.
Langkah ini diharapkan dapat menghindari eskalasi perselisihan yang berkepanjangan dan mewujudkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat dan perusahaan.(Adv)
