KUTIM.SUMBU BORNEO.ID— Sekretariat DPRD Kalimantan Timur bekerjasama dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa (PSODD) Universitas Mulawarman menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah di Kalimantan Timur” pada Selasa, 25 November 2025 di Kutai Timur.
Dalam sambutannya, perwakilan Sekretariat DPRD, Vivi Hariyani, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan bagian dari upaya mengevaluasi seluruh produk hukum daerah — terutama Peraturan Daerah (Perda) — untuk memastikan semuanya disusun dan dilaksanakan sesuai asas pembuatan regulasi yang baik.
Vivi menyoroti bahwa selama ini masih ada perda-perda yang belum selaras dengan regulasi nasional lebih tinggi, atau regulasi lokal yang tumpang tindih, serta sejumlah aturan yang belum efektif dijalankan di lapangan. Oleh karena itu, melalui forum diskusi ini diharapkan muncul masukan-masukan konstruktif — baik dari akademisi, pemerintah kabupaten/kota, maupun masyarakat — agar regulasi daerah bisa diperbaiki.
Para peserta FGD datang dari berbagai elemen: akademisi, perangkat daerah, pegiat otonomi daerah, dan LSM/masyarakat di Kutai Timur. Narasumber yang terlibat antara lain: Januar Bayu Irawan (Kabag Hukum Setda Kutim), akademisi dari FH Unmul, dan perwakilan pegiat pemberdayaan desa.
Diskusi difokuskan pada tiga hal utama:
Kesesuaian substansi Perda dengan regulasi nasional;
Harmonisasi dan keselarasan antar produk hukum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menghindari tumpang tindih;
Efektivitas pelaksanaan regulasi agar benar-benar memberi manfaat dan keadilan bagi masyarakat.
Melalui FGD ini, DPRD Kaltim berharap bisa merumuskan rekomendasi konkret guna memperbaiki proses pembentukan regulasi daerah — termasuk revisi atau pencabutan Perda yang sudah tidak relevan — sehingga kepastian hukum, kejelasan regulasi, dan pelayanan publik di Kaltim bisa meningkat.(Ril/Adv)
