Sumbu Borneo

Uji Publik Raperda Pendidikan, Wagub Kaltim Seno Aji Tekankan Pentingnya Regulasi Daerah yang Adaptif

Pendidikan-SumbuBorneoID
Bagikan :

BALIKPAPAN.SUMBU BORNEO.ID– Uji Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan
Pendidikan digelar di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu, 12 Nopember 2025.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memastikan arah kebijakan pendidikan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman, sekaligus sebagai bentuk keterbukaan pemerintah daerah terhadap partisipasi publik dalam perumusan kebijakan.

Forum ini, turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, DPRD Kaltim , Dinas Pendidikan, perwakilan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, akademisi perguruan tinggi, tokoh masyarakat, serta
organisasi profesi guru.

Hal ini mencerminkan semangat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji  mengatakan pentingnya
regulasi daerah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sosial, dan ekonomi global.

Raperda ini, menurutnya bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi arah kompas pembangunan sumber daya manusia Kalimantan Timur yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter.

“Pemerintah provinsi berkomitmen menjadikan pendidikan sebagai
prioritas utama dalam visi pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan, kritik, serta saran konstruktif dari berbagai pihak, sehingga naskah Raperda benar-benar mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Beberapa isu penting yang menjadi bahan diskusi antara lain pemerataan akses pendidikan berkualitas, standarisasi mutu lembaga pendidikan, penguatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pendidikan, serta digitalisasi layanan pendidikan di era smart provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu, Perwakilan dari Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan bagian dari rangkaian proses akademik dan konsultatif yang harus dilalui sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Keterlibatan publik menjadi kunci agar Raperda ini tidak hanya legal secara
formal, tetapi juga legitimate secara sosial,” tegasnya.

Selain sesi diskusi panel, kegiatan juga diisi dengan presentasi naskah akademik
Raperda, pembahasan pasal demi pasal, serta penandatanganan berita acara hasil uji publik sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat
pendidikan di Kalimantan Timur.

Diiharapkan uji publik terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur dapat menjadi payung hukum yang kokoh, visioner, dan responsif terhadap dinamika zaman, hingga mengantarkan pendidikan di Benua Etam menuju arah yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing tinggi.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!