Sumbu Borneo

Menakar Profesionalisme Wartawan 

Opini-SumbuBorneoID
Bagikan :

Penulis : Mursalim Majid ( Kompetensi Utama/Pemred Sumbu Borneo)

Gambaran tentang profesionalisme secara mendalam meliputi 4 aspek. Pertama  keahlian dan kompetensi. Hal ini terkait kualifikasi dan pengalaman seseorang dibidang pekerjaannya.

Kedua, kualitas kerja menyangkut cara kerja yang konsisten, dapat diandalkan dan memiliki standar yang tinggi.

Ketiga, Etika dan Integritas, berkaitan dengan etika profesi, meliputi kejujuran, tanggungan jawab dan menghormati aturan dan orang lain.

Keempat, komitmen ini menyangkut pula dengan tanggungjawab atas tugas yang diberikan.

Memasuki ruang Wartawan dan perusahaan pers dua hal yang tak bisa dipisahkan, dan tidak berdiri sendiri.

Keduanya saling mengikat untuk mendukung pers yang profesional dan berintegritas. Sebab posisi perusahaan pers sebagai industri ( bisnis ) menjadi hal penting lahirnya pers yang berkualitas.

Sementara wartawan yang bekerja di perusahaan pers dituntut profesionalisme dalam menyajikan karya jurnalistik.

Untuk mendukung kerja jurnalistik itu, tentu dibutuhkan perusahaan pers yang sehat dan kredibel.

Menuju Profesionalisme Wartawan

Untuk mencapai tujuan pers yang berkualitas dan profesional. Tentu ada regulasi dan rambu – rambu, baik secara etik, maupun melalui Peraturan Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Wartawan ) yang merupakan penjabaran dari UU Pers).

Peraturan ini menetapkan standar kualifikasi wartawan yang mencakup kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan, serta mewajibkan mereka mengikuti Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ), oleh lembaga uji yang terverifikasi.

Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, melindungi kepentingan publik, dan menjaga kemerdekaan pers.

Dasar Peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena regulasi Dewan pers itu terkait
Standar Kompetensi wartawan

Karena itu, ada tiga aspek dalam kompetensi. Pertama,
menumbuhkan kesadaran dalam pemahaman etis dan moral dalam menjalankan profesi.

Kedua, memilik pengetahuan tentang hukum, etika, dan teori jurnalistik.

Ketiga, memiliki kemampuan teknis dalam mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Poin penting ini untuk
memastikan bahwa hanya wartawan yang telah teruji kompetensinya yang dinilai profesional.

Dalam standar kompetensi wartawan memiliki tiga jenjang kompetensi, mulai dari wartawan Muda, Madya dan Utama.

Dewan pers memberi ruang kualifikasi wartawan dalam struktur redaksi di Perusahaan Pers. Hanya wartawan yang memiliki kompetensi utama yang bisa sebagai penanggungjawab redaksi atau Pemred.

Verifikasi Perusahaan Pers

Selain standar kompetensi wartawan, pilar utama menuju profesionalisme pers adalah
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, yang mengatur proses pendataan, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan perusahaan pers memenuhi standar hukum dan etika.

Peraturan terkait verifikasi perusahaan pers telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan – DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Tujuanannya adalah untuk menciptakan ekosistem pers yang profesional dan akuntabel.

Proses ini melalui dua tahap. Pertama verifikasi administrasi, meliputi pencatatan dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang telah ada di Dewan Pers.

Kedua, verifikasi faktual, ini merupakan pemeriksaan mendalam untuk memastikan semua persyaratan telah dipenuhi, baik secara administrasi maupun faktual, termasuk autentisitas dan integritas data.

Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan pers memenuhi standar hukum, etik, dan operasional, serta memastikan informasi yang disajikan kepada publik akurat dan dapat dipercaya.

Perusahaan pers yang dinyatakan lulus dalam verifikasi tersebut akan mendapatkan Sertifikat Terverifikasi.

Pentingnya verifikasi ini karena akan berdampak pada perusahaan pers itu sendiri. Sebab perusahaan pers yang tidak memperbarui pendataannya atau tidak memenuhi persyaratan dapat dinyatakan tidak layak dan/atau sertifikatnya dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, peraturan tersebut juga mencakup tanggung jawab perusahaan pers untuk mematuhi standar lainnya, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Regulasi Media di Daerah

Sejumlah daerah di Indonesia kini telah menerapkan regulasi terkait kerjasama media. Regulasi ini biasanya dituangkan dalam bentuk Pergub atau Perbub.

Tentu lahirnya regulasi itu melalui proses dan uji publik yang melibatkan organisasi pers dan perusahaan pers, serta semua pihak yang terkait.

Tujuannya tentu sangat jelas bahwa keinginan daerah atau pemerintah daerah mendorong lahirnya ekosistem media yang  profesional.

Di Provinsi Kaltim misalnya, telah berjalan regulasi kerjasama media seperti diatur dalam Pergub. Tentu regulasi itu tetap mengadopsi dari UU Pers No 40 dan Peraturan Dewan Pers.

Sepanjang tidak menghambat kemerdekaan pers, itu sah – sah saja daerah membuat regulasi sendiri untuk mendorong pertumbuhan media yang akuntabel dan kredibel.

Hal ini juga untuk memastikan mana media dan wartawan yang setengah serius dan sungguh – sungguh menjalankan tugas profesinya.

Pembenahan dari dalam ( perusahaan pers ) sangatlah penting. Karena dari sana akan lahir wartawan yang profesional.

Perusahaan yang sehat akan melahirkan karya  jurnalistik  yang sehat dan dipercaya publik. Hanya perusahaan yang kredibel yang mampu bertahan di tengah persaingan media yang kompetitif.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!