Sumbu Borneo

Terkait Temuan BPK, Soroti Lemahnya Pengawasan Aktivitas Tambang di Kaltim

Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur menyoroti beberapa poin krusial terkait tata kelola pertambangan terkait lemahnya pengawasan lingkungan

Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan semester II  Tahun 2025 yang diserahkan BPK pada januari 2026.

BPK menemukan adanya kelonggaran dalam pengawasan kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan kehutanan.

Bahkan, BPK menyebut belum semua perusahaan tambang di Kaltim memenuhi tanggung jawab perlindungan lingkungan secara penuh.

Keterbatasan personil pengawas di lapangan merupakan masalah krusial dalam pengawasan.

Mengingat, saat ini hanya ada sekitar 40 inspektur yang harus mengawasi lebih dari 400 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Selain itu, Masalah kewenangan Daerah juga ikut mempengaruhi,  Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan bahwa lemahnya pengawasan ini juga dipicu oleh ditariknya sebagian besar kewenangan perizinan dan pengawasan ke pemerintah pusat, sehingga daerah memiliki ruang gerak yang terbatas untuk melakukan penindakan langsung.

Pada sektor PAD, BPK menilai kontribusi sektor tambang terhadap Pendapatan Asli Daerah belum optimal karena tata kelola yang masih perlu diperbaiki.

Karena itu, BPK meminta Pemerintah Provinsi Kaltim dan pemerintah kabupaten (seperti Kutai Kartanegara) untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan memperketat pengawasan lingkungan dan melakukan koordinasi lebih intensif dengan pemerintah pusat terkait pembagian kewenangan pengawasan.

Pemerintah Provinsi Kaltim telah berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperketat evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.(*)

Diolah dari berbagai sumber

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!