Sumbu Borneo

ASAS HUKUM SEBAGAI ALAT PENAFSIR DAN PENJAGA KEADILAN SUBSTANTIF

Opini-SumbuBorneoID
Bagikan :

Oleh : Muh. Arsalin Aras

Asas hukum merupakan prinsip fundamental yang menjadi dasar pembentukan, penerapan dan penafsiran norma Hukum Acara Pidana. Dalam sistem KUHAP, asas hukum berfungsi sebagai ruh dan ratio legis dari ketentuan normatif yang tertulis.

Pandangan Ahli Tentang Asas Hukum

Ketika norma KUHAP bersifat tidak jelas ( vague ), multitafsir ( ambiguous ), atau tidak lengkap ( lacuna legis ), maka asas hukum berperan sebagai alat penafsir utama bagi Hakim dan Aparat Penegak Hukum.
[Sudikno Mertokusumo, 2009 : 53].

Pandangan ini sejalan dengan doktrin bahwa hukum tidak dapat dipahami sebagai kumpulan pasal, melainkan sebagai sistem nilai dan prinsip yang harus dibaca secara utuh dan kontekstual.[Satjipto Rahardjo, 2009 : 15]

Gustav Radbruch menegaskan bahwa penafsiran hukum harus mengharmonikan tiga nilai dasar hukum, yaitu kepastian hukum,keadilan, dan kemanfaatan.
[Gustav Radbruch, 1950 : 107].

Dalam konteks Hukum Acara Pidana, apabila kepastian hukum dalam norma KUHAP menimbulkan ketidakadilan, maka asas hukum harus digunakan untuk mengarahkan tafsir kepada keadilan prosedural dan substantif.

Ronald Dworkin membedakan antara rules dan principles. Menurutnya, ketika aturan tidak memberikan jawaban pasti, hakim wajib menggunakan asas hukum sebagai prinsip moral yang melekat dalam sistem hukum.
[Ronald Dworkin,1977 : 22–28].

Penafsiran hukum harus berorientasi pada perlindungan martabat manusia, sehingga asas hukum berfungsi sebagai koreksi atas teks normatif yang kaku.
[ Satjipto Rahardjo, 2009 : 67].

Dalam Hukum Acara Pidana sering dijumpai frasa seperti “ alasan yang sah ”, “ kepentingan penyidikan ”, atau “ cukup bukti ” yang tidak memiliki definisi limitatif. Dalam kondisi demikian, asas hukum digunakan sebagai pedoman interpretatif. Asas yang relevan dalam hal ini adalah asas due process of law, asas perlindungan HAM, asas praduga tidak bersalah. Penafsiran harus diarahkan pada makna yang paling melindungi hak Tersangka/ Terdakwa, sesuai prinsip in dubio pro libertate.
[M. Yahya Harahap, 2010 : 45].

Ketika satu norma membuka lebih dari satu kemungkinan tafsir, asas hukum berfungsi sebagai alat seleksi tafsir. Prinsip umum kewenangan negara ditafsirkan secara restriktif, sedangkan hak warga negara ditafsirkan secara ekstensif.
[ M. Yahya Harahap, 2010 : 52].

Asas Hukum Dalam Ruang Legalisme prosedural

Dalam Bab Ketentuan Umum KUHAP 2025, undang-undang memberikan definisi tentang: Tersangka, Terdakwa, Penyidik, Penuntut Umum, upaya paksa, dan proses peradilan pidana. Namun, sejumlah istilah kunci seperti: “ kepentingan penyidikan ”, “ cukup bukti ”, “ tindakan yang sah menurut hukum ”, tidak didefinisikan secara limitatif. Dalam konteks ini, asas “ due process of law ”, “ perlindungan HAM ”, dan “ praduga tidak bersalah ” berfungsi sebagai alat penafsir langsung terhadap norma definisional tersebut.
Ketika Kita menafsirkan kewenangan berdasarkan ketentuan umum, tafsir tersebut wajib diarahkan oleh asas, bukan semata-mata kepentingan efektivitas penegakan hukum.
[Sudikno Mertokusumo, 2009 : 53-54].

Oleh karena itu, dalam ruang legalisme prosedural Hukum Acara Pidana, asas hukum menjadi alat penafsir untuk menemukan makna terbaik ( best interpretation ) dari norma KUHAP antara lain adalah asas keadilan, asas kepatutan, asas persamaan di hadapan hukum, asas peradilan yang jujur dan tidak memihak. Penggunaan asas ini mencegah terjadinya ” denial of justice ” dalam proses Peradilan Pidana.

Dalam ketentuan KUHAP tidak mengatur suatu persoalan secara eksplisit, Hakim tetap wajib memutus perkara berdasarkan asas ” ius curia novit “.
Asas hukum berfungsi sebagai sumber penemuan hukum untuk mengisi kekosongan norma.
[Sudikno Mertokusumo,2009 : 91].

Penafsiran Norma Hukum

Penafsiran Asas terhadap Norma Penangkapan dan Penahanan, tentang Upaya Paksa ( penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan ) dalam KUHAP 2025 memberikan kewenangan yang besar kepada negara, tetapi tidak selalu merinci batasannya secara kasuistik. Norma kunci dalam KUHAP 2025 bahwa Penahanan “ dapat dilakukan demi kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan ”. Penangkapan dilakukan atas dasar alasan yang sah menurut hukum.

Masalah normatif berupa frasa “ kepentingan ” dan “ alasan yang sah ” bersifat multitafsir. Dalam hal ini peran asas hukum sebagai alat penafsir yakni asas legalitas dimana kewenangan ditafsirkan ketat ( lex stricta ), asas necessity dan proporsionalitas, menafsirkan penahanan bukan tindakan otomatis, asas ” in dubio pro libertate “, dimana keraguan ditafsirkan demi kebebasan, atau bahwa tafsir narasi tentang Penahanan dalam KUHAP 2025 harus ditafsirkan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen administratif rutin.
[M. Yahya Harahap, 2010 : 61–63].

Dalam KUHAP 2025 secara eksplisit memuat pasal-pasal tentang hak Tersangka dan Terdakwa, antara lain hak atas Penasihat Hukum, hak untuk diberitahu sangkaan, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan aparat. Masalah praktik beberapa hak tersebut tidak selalu disertai sanksi prosedural eksplisit apabila dilanggar.

Dalam kondisi tersebut, asas hukum” fair trial, equality of arms “, perlindungan martabat manusia, menjadi alat penafsir korektif. Implikasi yuridis pelanggaran hak prosedural harus ditafsirkan sebagai: cacat proses, dasar pembatalan tindakan, atau alasan tidak sahnya alat bukti. [ M. Yahya Harahap 2010 : 45-47].
KUHAP 2025 memperluas fungsi Praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan tindakan paksa lainnya. Masalah normatif tidak semua bentuk pelanggaran prosedural dirinci secara eksplisit. Peran asas hukum “due process of law ” sebagai dasar pengujian sah/tidak sah, non arbitrariness guna mencegah kesewenangan, akuntabilitas kekuasaan dimana negara harus membuktikan keabsahan tindakannya.

Pra Peradilan

Hakim Praperadilan tidak boleh menafsirkan kewenangannya secara sempit, melainkan harus menggunakan asas hukum sebagai dasar koreksi terhadap penyalahgunaan wewenang.
[M. Yahya Harahap 2010 : 75-78].

Asas sebagai Penentu Validitas Alat Bukti. Dalam Bab Pembuktian, KUHAP 2025 mengakui perkembangan alat bukti modern, namun tidak seluruh aspek teknisnya diatur rinci. Masalah interpretatif atas legalitas perolehan alat bukti, keterkaitan antara prosedur dan kebenaran materiil. Asas penafsir berupa fair trial, due process of law, the exclusionary rule ( doktrin ). Alat bukti yang diperoleh melalui pelanggaran, asas harus ditafsirkan tidak memiliki nilai pembuktian, meskipun relevan secara faktual.
[Ronald Dworkin, 1977 : 22–28]

Dari keseluruhan pasal-pasal KUHAP 2025, dapat ditarik prinsip penafsiran berikut bahwa Kewenangan negara bersifat tafsir restriktif, Hak warga negara bersifat tafsir ekstensif, Keraguan prosedural bersifat demi kebebasan.

Asas hukum menjadikan Hakim tidak sekadar pelaksana teks undang-undang, melainkan penjaga keadilan prosedural dan substantif. Dalam konteks KUHAP, asas hukum berfungsi sebagai alat penafsir yang hidup, yang memastikan bahwa Hukum Acara Pidana tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang represif, melainkan tetap berada dalam koridor negara hukum yang beradab.

Dalam KUHAP UU No. 20 Tahun 2025, asas hukum bukan sekadar latar belakang filosofis, melainkan instrumen penafsiran langsung terhadap pasal-pasal yang kabur, multitafsir, atau tidak lengkap. Dengan demikian, pasal-pasal KUHAP memberi bentuk, asas memberi jiwa, dan hakim memberi makna.

Penetapan Tersangka

Asas Hukum Acara Pidana yang relevan dengan penetapan tersangka meliputi due process of law ( perlindungan hak hukum yang adil ), minimum dua alat bukti yang cukup, praduga tak bersalah, hak untuk segera diperiksa, serta asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, yang semuanya bertujuan memastikan penetapan Tersangka tidak sewenang-wenang, berbasis bukti kuat, dan menjunjung tinggi HAM serta kepastian hukum.

Asas Utama Penetapan Tersangka adalah
Due Process of Law ( Proses Hukum yang Adil ), bahwa
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil ( Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ).

Penetapan Tersangka harus mengikuti prosedur hukum yang ketat dan tidak sewenang-wenang.
Minimal Dua Alat Bukti ( Pasal 184 KUHAP ).
Penetapan Tersangka hanya sah jika didukung minimal dua alat bukti yang cukup, sesuai putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Hal ini menjadi dasar penting untuk mencegah penetapan Tersangka tanpa bukti memadai atau tidak cukup.
Praduga Tak Bersalah ( Presumption of Innocence ), bahwa
Seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, sehingga status tersangka harus dihindari jika tidak didukung bukti kuat.

Selanjutnya, Tersangka berhak segera diperiksa oleh Penyidik setelah ditetapkan, menghindari ketidakpastian hukum berkepanjangan ( Pasal 50 ayat (1) KUHAP ) dengan mekanisme Asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Proses hukum, termasuk penetapan Tersangka, harus cepat mendapatkan porsi keadilan untuk menghindari penderitaan akibat ketidakpastian, sejalan dengan prinsip HAM berupa hak untuk mendapatkan Pembelaan ( Right to Defence ).

Penutup

Asas ” In Dubio Pro Libertate ” atau bahwa keraguan dalam proses pembuktian harus diartikan demi kebebasan individu, bukan membatasi kebebasan seseorang menjadi Tersangka tanpa dasar kuat.

Implikasi Hukum dari penetapan Tersangka membawa konsekuensi serius ( reputasi, kebebasan ), sehingga memerlukan pemenuhan asas-asas di atas secara ketat dan prosedural.

Adanya Praperadilan sebagai mekanisme uji sah tidaknya penetapan Tersangka jika tidak memenuhi dua alat bukti atau prosedur yang layak mestinya diberikan ruang sebesar-besarnya bagi Tesangka.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!